Polisi Tangkap Pelaku Limbah B3
NAMLEA, Siwalimanews – Polres Pulau Buru mengungkap tuntas kasus jatuhnya kontainer berisi B3 di laut Dermaga Namlea yang menyebabkan ribuan ikan mati keracunan, dan menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam jumpa pers Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman menjelaskan, lima orang yang ditangkap itu masing-masing, Haji Wawan alias Aris alias Puang Aris, Ridwan alias Ridho, Fadli, Harjanto Gailea alias Anto, dan Harun Kaisabu alias Harun.
Jumpa pers pada Kamis siang (13/7) itu turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Aditya Bambang Sundawa, Kasie Humas, Aipda MYS Jamaludin.
AKP Aditya menambahkan, tiga tersangka Haji Wawan , Fadli dan Ridwan berhasil ditanggap di Makassar tanggal 11 Juli lalu dan dibawa ke Mapolres Pulau Buru. Sedangkan Anto dan Harun ditangkap di rumahnya di Namlea, Kabupaten Buru.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya,Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO5), Hidrogen Peroksida (H202), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).
Baca Juga: Berkas 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal SBB Masuk JaksaMenurut Kapolres Nur Rahman, ksus B3 berhasil dibongkar tuntas, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-A /23 /1V/ 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / p OLRES PULAY BURU / POLA MALUKU, Tanggal 3 April 2023 , serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik / 12 / IV /RES.5.5. /2023 / Reskrim, Tangdal 3 April 2023.
Dijelaskan, paga hari Selasa tanggal 28 Maret lalu, sekitar pukul 04.44 WIT bertempat di sekitaran laut Pelabuhan Namlea, Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru telah terjadi peristiwa jatuhnya 1 unit container dengan nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) dari atas Kapal Pelni KM Doloronda pada saat melakukan aktifitas bongkar muat.
Contener tersebut jatuh akibat putusnya tali sling dari derec/crane yang berada di atas Kapal, sehingga terjatuh mengenai pinggir dermaga dan terjebur kedalam laut.
Akibat dari peristiwa tersebut terdapat matinya biota laut (berbagai jenis ikan dasar) disekitaran laut Pelabuhan Namlea.
Kemudian contener tersebut berhasil dievakuasi dari dasar laut pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIT oleh pihak Kepolisian dan Instansi terkait.
Menyinggung peran para tersangka, AKBP Nur Rahman lebih jauh menjelaskan, kalau Haji Wawan sebagai pemilik barang bukti B3 yang berada di dalam kontener.
Sedangkan Ridwan dan Fadli sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman Kontener yang berisi barang bukti B3. 3.
Sementara peran Anto sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan pengoperasian Block Crane kontener yang berisikan B3.
Harun sebagai operator block crane pada saat proses bongkar muat kapal KM. Dorolonda di pelabuhan laut Namlea. Akibat kelalaiannya, menyebabkan kontener yang berisikan B3 tersebut jatuh ke laut.
Menyinggung modus operandi, AKBP Nur Rahman mengungkapkan, kalau pemilik barang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mengelabui petugas.
B3 tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran dan bukan B3.
Polisi juga menyimpul kan, kalau orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan Laut Namlea tersebut mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea.
Karena itu, Haji Wawan dkk kenakan pasal yang dipersangkakan berbunyi, “Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” jelas Nur Rahman.
AKP Aditya menambahkan, kalau Haji Wawan baru kali ini ini melakukan pengiriman barang dari Makassar menggunakan KM Dorolonda. Kemudian terjadi musibah kecelakaan kontainer jatuh ke laut.(S-15)
Tinggalkan Balasan