MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di RSUD Masohi, Rabu (28/2).

Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang merupakan petugas RSUD Masohi  yakni AN, SFB, dan EMM yang kini telah ditahan di Rutan Polres Malteng, Sabtu (1/3).

Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Rendi Renaldy menjelaskan, peristiwa pencurian di RSUD Masohi, terjadi sekitar pukul 01.00 WIT.

“Jadi pada hari ini kami berhasil mengungkap kasus pencurian di RSUD Masohi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing masing AN, SFB, dan EMM, serta AM yang diduga sebagai penadah batang curian,” ungkap Renaldy dalam press rilisnya, yang diterima Siwalima, Senin (3/3).

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Konsultan Pengawas Runway Banda Ditahan

Kasat menjelaskan, peristiwa ini bermula saat ketiga tersangka mengonsumsi minuman keras jenis sopi di ruang jenazah RSUD Masohi.  Setelah itu, tersangka AN mengajak kedua rekannya untuk mencuri dua troli lemari makanan berbahan besi yang berada di luar ruangan gizi rumah sakit.

“Ketiganya kemudian menuju lokasi target dan mendorong dua troli tersebut ke ruang jenazah. AN lalu mengambil mobil ambulans dan memarkirkannya di depan ruang jenazah. Setelah itu, dua troli lemari makanan dimasukkan ke dalam ambulans. AN dan EMM kemudian membawa barang hasil curian ke pengepul besi tua di Desa Haruru, tepatnya di depan Lapas Kelas II B Masohi untuk dijual,” urai mantan Kapolsek Amahai ini.

Dikatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: empat buah troli ma­kanan senilai Rp 50.000.000, empat ranjang besi senilai Rp 69.000.000, serta satu unit mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut ba­rang curian,” urainya.

Lebih jauh Renaldy menambahkan dari pengembangan kasus, Polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial AM.

AM sebut Kasat ditangkap di De­sa Haruru, Kecamatan Amahai, te­patnya di tempat pengepul besi tua di depan Lapas Kelas II B Masohi.

“Jadi tim juga melakukan peng­embangan dan hasilnya kita berhasil menangkap dan menahan satu ter­sangka lain, bernama AM. Yang bersangkutan kini dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” tambahnya.

“Saat ini, Polisi tengah menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilim­pahkan dalam tahap I ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera mela­porkan jika mengetahui adanya tin­dak kejahatan serupa,” tegasnya. (S-17)