Polisi Serahkan Pengusaha Emas Ilegal GB ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan, WA alias Mas Win (40), tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atau Tahap II.
Tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun, RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru diserahkan bersama barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6).
“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Rabu (8/6).
Dijelaskan, barang bukti yang turut diserahkan yakni, dua buah emas dengan berat 401,48 gram diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.
“Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,”ujar Ohoirat.
Baca Juga: Saksi Sebut RL Atur Semua Proyek, Mau Menang Harus SetorPenyidik menjerat tersangka dengan pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk diketahui, WA alias Mas Win merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direk-torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4). (S-10)
Tinggalkan Balasan