Polisi Serahkan Bos Tambang Emas Ilegal GB ke Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan pengusaha tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru berinisial MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru ke kejaksaan Negeri Ambon atau Tahap II.
Tahap II dilakukan setelah penyidik memperoleh surat P-21 yang menyatakan, berkas perkara tersangka yang sebelumnya dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap.
“Untuk perkara pertambangan ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4) kemarin,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (26/4).
Ohoirat menjelaskan, dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang pengusaha pertambangan emas ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.
“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.
Baca Juga: Akademisi: SPPD Fiktif Mandek, Polisi Harus TransparanUntuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya. (S-10)
Tinggalkan Balasan