AMBON, Siwalimanews – Direktorat Narkotika Polda Maluku melalui Tim Opsnal Subdit 3 berhasil meringkus warga asal Desa Lagaligo, kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan berinisial TP.

TP ditangkap karena edarkan narkotika golongan I jenis Sabu sabu di Kabu­paten Namlea.

Pria 24 tahun ini  diringkus di sebuah penginapan Jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (30/10).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan, saat penang­kap­an Tim Opsnal berhasil di mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan bekas bungkusan permen karet hepiden.

“Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP. Yang bersang­kutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada 18.00 WIT pada hari Rabu, 30 Oktober 2024,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla di Ambon, Jumat (1/11).

Baca Juga: Oknum Polisi Narkoba Dihukum 6,6 Tahun Penjara

Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TP memiliki, dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen epiden yang didalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, TP kemudian digiring ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti su­dah diamankan. Saat ini tim Opsnal te­ngah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain,” katanya. (S-10)