AMBON, Siwalimanews – Instruksi Kapolda Maluku Irje Lotharia Latif untuk memberantas sindikat copet yang beraksi di Pasar Mardika membuahkan hasil, pasalnya, pasca instruksi tersebut dikeluarkan, personel Polresta Ambon dan  Polsek Sirimau bergerak melakukan penyidikan jaringan copet di kawasan itu.

Tak perlu waktu lama, salah satu pencopet berinisisl ST berhasil diamankan. ST berhasil diringkus setelah beraksi di kawasan Lorong Tahu Mardika tepatnya di lingkungan RT 004/002 Kelurahan Rijali, Kota Ambon.

“Jadi setelah lama diselidiki, anggota Polsek Sirimau dan Polresta Ambon berhasil meringkus satu pelaku copet berinisial ST,” ucap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di mapolda Maluku, Senin (13/2).

Berdasarkan laporan FR (52) korban pencopetan, peristiwa itu berawal saat dirinya sementara mengatur barang jualan dengan posisi berdiri menghadap kios. Ia kemudian melihat ST berjalan melewati arah belakangnya.

“Terlapor kembali lagi lalu mendekati arah belakang korban dan langsung menarik 1 buah kalung emas dengan berat 5 gram dan mainan kalung bermotif bamboo seberat satu setengah gram yang sementara dipakai pada lehernya,” beber Ohoirat.

Baca Juga: Miris, tak Ada Anggaran Bosda di APBD 2023

Kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp4.015.000. Korban yang tidak terima dicopet datang mengadu di Polsek Sirimau. Ia berharap kejadian yang dialaminya dapat diproses hukum.

Mendapat laporan korban, tim unit Buru Sergap (Buser) Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mengantongi identitas pelaku.

“Personel Buser mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di daerah Mardika. Berdasarkan informasi itu personel bergerak dan langsung mengamankan pelaku di Mardika. Pelaku langsung dibawa menuju Mapolresta Ambon,” jelas Ohoirat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti berupa kalung dan mainan telah dijual kepada AR, seorang penadah seharga Rp 2.100.000.

“Tim kemudian berhasil mengamankan AR di Lorong Ciwangi dan dibawah menuju Polresta Ambon untuk dilakukan interogasi,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, AR mengaku kalau pelaku telah menjual kalung tersebut. Namun kalung dan mainan itu pun sudah di jual lagi kepada KH seharga Rp 2.230.000.

“Tim kembali menuju depan Amplas dan mengamankan KH dan dibawa menuju Polresta Ambon untuk diinterogasi,” urai Ojoirat.

Hasil pemeriksaan, KH mengaku telah membeli kalung itu dari AR dengan harga tersebut. Namun kalung tersebut sudah tidak ada lagi.

“Jadi untuk sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah ST. Ia telah diamankan di Rutan Polresta Ambon,” ungkap Ohoirat.

Juru bicara Polda Maluku ini menegaskan, Kapolda Maluku telah menginstruksikan kepada jajaran agar dapat memberantas para preman, pemalak, pencopet, hingga pelaku kejahatan lainnya.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk tangkap para pelaku kejahatan yang sering membuat resah masyarakat, terkhusus di wilayah pusat perbelanjaan atau pasar. Hal ini diperintahkan setelah bapak Kapolda mendapat laporan dari masyarakat yang selalu dibuat resah dengan kejahatan tersebut,” tegasnya.

Kapolda, lanjut Ohoirat, juga mendorong pemda membuat sistem pengamanan yang baik dengan melibatkan Polri, Satpol dan petugas pengamanan lainnya.

Selain itu, Kapolda berharap di kawasan pusat perekonomian dapat dilengkapi dengan kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa titik yang dianggap rawan.

“Kapolda telah memerintahkan agar jangan ada lagi pedagang yang dipalak preman atau masyarakat yang dicopet lagi,” pintanya.(S-10)