AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polresta  Ambon dan Pulau-pulau Lease, sementara merampungkan berkas perkara M Rizky Lestaluhu, tersangka pembunuhan wanita asal Desa Tulehu Sarfa Nahumarury.

Perampungan berkas itu, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk tersangka.

“Untuk kasus ini berkasnya sementara dirampungkan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan juga untuk tersangkanya,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (5/8).

Usai perampungan berkas kata Ipda Jane, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas untuk diteliti jaksa.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury di hutan Dusun Harua.

Baca Juga: Gagal Berhubungan Intim Jadi Motif Wanita di Tulehu Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Pelaku pembunuhan yakni warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu M Rizky Lestaluhu.  Pria 21 tahun diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.(S-10)