Polisi Rampungkan Berkas Anggota DPRD Maluku Terlibat Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Berkas anggota DPRD Maluku, Wellem Wattimena, tersangka penyalahgunaan narkoba dirampungkan polisi.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa, berkas Willem Wattimena saat ini sementara dirampungkan.
“Kita sementara pemberkasan sambil menunggu assesmen untuk penyerahan tahap I,” ungkap Jufry saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (16/3).
Kata dia, ketika assesmennya selesai, maka penyidik langsung melakukan proses penyerahan tahap I ke kejaksaan.
Kasus ini dipastikan akan diselesaikan secepatnya. Untuk itu pihaknya terus berusaha untuk segera limpahkan berkas tersangka ini ke kejari.
Baca Juga: Bau Busuk Korupsi Di PU MalukuSebelumnya diberitkan, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wattimena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ditetapkannya Willem sebagai tersangka, setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Ambon mengantongi hasil pemeriksaan barang bukti berupa alat hisap sabu dari laboratorium Makassar.
“Hari ini kami alihkan status WZW dari saksi ke tersangka, karena dua alat bukti sudah cukup, yakni hasil pemeriksaan urine dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dinkes Provinsi Maluku menunjukan positif, ditambah hasil uji barang bukti di laboratorium forensik Makassar juga positif,” jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa, saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolresta, Rabu (10/3).
Atas perbuatannya kata Kasat, Willem terancam 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang- Undang Nomor: 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (S-45)
Tinggalkan Balasan