AMBON, Siwalimanews – Menjawab desakan sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru di Kabpaten Malteng, maka Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena angkat bicara.

Kepada wartawan di Markas Krimsus Polda Maluku, Senin (5/2), Soumena memastikan, proses hukum  kasus ini tetap berjalan.

Mantan Wakapolresta Serang Kota ini mengungkapkan, berdasarkan pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pencairan anggaran sertifikasi guru paling terlambat diserahkan 14 hari setelah pengajuan.

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada 29 November.

“Jadi anggarannya sudah cair, tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di bulan Januari pakai uang apa dan dari mana,” jelas Soumena.

Baca Juga: PLN Pastikan Semua Desa di SBT Teraliri Listrik

Dirinya menegaskan, sekalipun hak guru dibayarkan, tidak akan menghapus tindak pidana, lantaran di luar dari waktu yang ditetapkan.

“Anggarannya kan sudah cair, tapi tidak sampai, jadi sekalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan akan memeriksa sejumlah saksi lagi.

“Kita masih harus minta keterangan sejumlah saksi lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku gencar mengusut dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang dihimpun redaksi Siwalimanews, anggaran sertifikasi berjumlah Rp31 milliar diketahui sudah dicairkan. Hanya hanya saja anggaran tersebut tidak sampai ke tangan para guru selaku penerima hak, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sejumlah guru di Malteng yang merasa hak mereka dikebiri. Laporan tersebut lalu ditindak lanjuti dengan pengambilan bahan keterangan sejumlah pihak.(S-10)