NAMLEA, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polres Pulau Buru masih terus mengejar enam pelaku pembunuh Elias Nurlatu, setelah satu pelaku yakni Mansoiat Latbual alias Soin alias Hima berhasil ditangkap pada Minggu (2/5) lalu.

“Kita masih kejar lagi enam pelaku yang lain,” ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin, kepada Siwalimanews Jumat (7/5) malam.

Paur Humas mengungkapkan, Latbual  telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/5). Kini berkas tersangka Soin Latbual telah dilimpahkan ke Kejari Buru.

“Berkas tersangka Soin Latbual sudah tahap I ke jaksa,” ucap Paur Humas.

Dijelaskan, Soin Latbual dijerat dengan pasal  primer 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan yang menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pemprov Bagi Sembako ke Keluarga Pra Sejahtera

Ditanya, apakah identitas dari keenam pelaku ini sudah dikantongi berkat keterangan dari pelaku yang terlebih dulu diamankan, Pau Humas mengaku, 6 pelaku yang masih belum tertangkap ini dikarenakan mereka masih melarikan diri di tempat prsembunyian.

Untuk itu, dihimbau kepada keluarga para pelaku agar mengabari mereka untuk suka rela menyerahkan diri ke Polres Buru.

“Mereka melarikan diri, namun  identitas mereka sudah kita kantongi, dan  Polres Pulau Buru terus melakukan pengejaran, sambil berharap mereka dapat menyerahkan diri. Untuk identitasnya sudah kita kantongi,” tandasnya.

Soin dan 6 pelaku lainnya ini yang juga miliki marga Latbual, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Elias Nurlatu, warga Desa Watampuli,  Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Pulau Buru yang ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di Gunung Kadianlahing, Desa Watimpuli, Sabtu lalu (24/4/2021).

Paur Humas memastikan, ketujuh pelaku beraksi menghabisi nyawa Elias Nurlatu bermotiv balas dendam, karena keluarga mereka Manpapal Latbual lebih dahulu dibunuh oleh Mantimbang Nurlatu.

Namun balas dendam salah alamat ini, tidak dilakukan terhadap Mantimbang Nurlatu, melainkan mensasar marga Nurlatu lainnya yang tidak terlibat insiden pembunuhan Manpapal.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Manpapa Latbual di kawasan ketel kayu putih, Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, pada Selasa lalu  (23/2).

Pelakunya adalah Mantibang Nurlatu (30), yang telah ditangkap  oleh pihak kepolisian di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu lalu (23/3).

“Tersangka Soin Latbual  dan 6 pelaku lainnya adalah keluarga dari korban pembunuhan sebelumnya.  Sakit hati karena keluarganya dibunuh, sehingga Soin Latbual dkk melakukan aksi balas dendam terhadap Elias Nurlatu yang adalah kerabat dari pelaku pembunuhan sebelumnya,” pungkas Paur Humas. (S-31)