AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimum Polda Maluku telah ber­u­pa­ya maksi­mal meng­ung­kap­kan ka­sus du­ga­an pelece­han seksual Bu­pati Malu­ku Tenggara, M Taher Hanubun.

Kasus ini dilaporkan TSA, eks karyawan Café Again milik orang nomor satu di Ka­bupaten Malra itu pada 1 September 2023.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes M Roem Ohoi­rat menjelaskan, penyidik Ditres­krimum Polda Maluku telah melakukan gelar per­kara kasus dugaan kekerasan sek­sual dengan terlapor Bu­pati Maluku Tenggara, MTH.

Gelar perkara tersebut di­pimpin Irwasda Maluku, Kom­bes Pol Marthin Huta­gaol. Turut hadir Direktur Reskri­mum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik, di Mapolda Maluku, Rabu (13/9).

Kabid Humas mengung­kap­kan, sejak dilaporkan di SPKT Polda Maluku, perkara itu langsung ditangani seba­gaimana laporan-laporan polisi lainnya.

Baca Juga: Kejati Segera Ekspos Korupsi Simdes Bursel

Polda Maluku menepis asumsi dan opini yang me­nga­takan Polda lambat, ka­rena sejak awal penyidik PPA langsung ber­tindak berda­sarkan protap dan tahapan penanganan kasus se­suai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor,” ujar Kabid Humas dalam rilisnya kepada Si­walima, Rabu (13/9) malam.

Kapolda sejak awal, lanjut Kabid, mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor.

“Tentu keberhasilan pengung­kapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah dilaporkan pelapor pada Jumat (1/9), penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dilakukan wawancara oleh penyidik.

Selanjutnya, pada Sabtu (2/9) di­terbitkan surat perlindungan se­mentara kepada pelapor yang ber­laku selama 14 hari. Penyidik lang­sung melakukan perlindungan dan pendampingan kepada TSA atau pelapor.

“Jadi sejak dilaporkan, Dirkri­mum langsung menerbitkan Surat Perintah Nomor 392 tanggal 2 September 2023 tentang perlindungan dan pendampingan sementara kepada pelapor TSA. Penyidik kemudian setiap hari melakukan pendampingan,” tutur Ohoirat.

Setelah itu, lanjut Kabid, penyidik melakukan beberapa hal yaitu  Senin (4/9) membuat administrasi penyelidikan, membuat surat unda­ngan kepada empat saksi; dan penyidik berencana membawa pelapor melakukan visum psikiatri­kum, namun pelapor dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dilaksa­nakan.

“Pada hari Selasa (5/9) saksi-saksi yang diundang tidak meme­nuhi undangan. Penyidik juga mem­buat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor,” jelasnya.

Kemudian pada Rabu (6/9) pe­nyidik kembali membuat undangan ke­dua kepada empat saksi untuk di­mintai keterangan pada Jumat (8/9).

“Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat per­mohonan pencabutan laporan po­lisi dari pelapor TSA,” ungkapnya.

Kendati demikian, proses pe­nye­lidikan terus berjalan. Pada Kamis (7/9) penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pe­meriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal (8/9) na­mun pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September.

“Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wa­wancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor,” tuturnya.

Dari undangan yang dikirim ter­sebut, lanjut Kabid Humas, pada Jumat (8/9) hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi. Sementara pelapor, hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW).

“Pada hari yang sama yaitu Ju­mat, kuasa hukum pelapor Malik Tua­samu menemui Kasubdit 4 Re­nakta Ditreskrimum Polda Ma­luku dan penyidik pembantu untuk me­nyerahkan surat pernyataan pe­la­por menolak melanjutkan peme­rik­saan visum psikiatrikum,” ujar­nya.

Di hari yang sama tersebut, sambung Kabid Humas, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua ke­pada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin (11/9) pukul 09.00 WIT.

Penyidik bahkan berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatri­kum pada Sabtu (9/9). Namun menurut kakak kandung pelapor, adiknya itu (pelapor-red) tidak berada di rumah.

“Pada tanggal (11/9) semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klari­fikasi kedua. Penyidik kemudian melaku­kan pengecekan dan dida­pati kete­rangan dari kakak kandung pelapor bahwa, pelapor dan ayah­nya sudah berada di Ternate,” jelasnya.

Alami Kendala

Dengan kondisi tersebut, Kabid Humas mengaku penyidik memi­liki sejumlah kendala diantaranya, belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor.

“Kendala lainnya yaitu belum dilanjutkannya pemeriksaan psi­kiatri terhadap pelapor karena pelapor melalui pengacara meng­ajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatri­kum lanjutan,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini pe­nyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak ke­luarga tidak mau mempertemu­kan. Sehingga sampai saat ini pe­nyidik tidak mengetahui kebera­daan pelapor.

“Penyidik sudah sangat maksi­mal dalam hal pendampingan ter­hadap pelapor, penyidik juga men­dapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan lang­sung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini bergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Dalam memproses kasus terse­but, Kabid Humas menegaskan pe­nyidik juga memperhatikan ke­tentuan Undang-Undang TPKS yaitu Pasal 22 antara lain menye­butkan penyidik, penuntut umum dan hakim melakukan pemerik­saan terhadap saksi, korban tetap menjunjung tinggi HAM, kehor­matan, martabat tanpa intimidasi.

“Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu. Sejak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini karena menghormati dan melin­dungi yang bersangkutan sebagai wanita yang mencari keadilan,” ujarnya.

Polda Maluku, lanjut Ohoirat, sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang bende­rang. Namun Polda juga menya­yangkan pelapor mencabut lapo­ran­nya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.

“Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya koope­ratif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan mela­por­kan secara resmi untuk ditindak­lan­juti, dan kemudian menjadi so­rotan masyarakat luas,” sebutnya.

Kabid Humas menambahkan, Polda juga mendorong agar pen­cabutan perkara tidak hanya me­lalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluar­ganya, atau penasihat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya tersebut.

Pernyataan JMS

Terpisah sejumlah aktivis, LSM  maupun pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendamping korban saat pelaporan, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kawal UU TPKS dan Gerak Ber­sama Perempuan Maluku Untuk Kasus Kekerasan Seksual oleh Bupati Malra, menggelar aksi, menuntut pihak kepolisian untuk segera lindungi korban dari intimidasi.

JMS dalam pernyataan sikapnya di Monumen Martha Christina Tiahahu, Selasa (12/9) sore me­rasa sangat prihatin dengan ada­nya dugaan intimidasi dari terduga pelaku terhadap korban.

“Tanggal 11 September 2023 pelaku bersiasat menikahi korban secara siri dan memberikan mahar 1 miliar untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Dalam relasi kuasa yang tidak setara, korban berada dalam ke­adaan terpaksa menikah dengan pelaku,” ungkap Koordinator aksi, Lusi Peilouw saat membacakan pernyataan sikap.

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 ten­tang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, pelaku perkawinan paksa dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dikatakan, pada 1 September 2023, pihaknya mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polda Maluku. Polda telah melakukan visum et repertum pada korban dan kasus masuk tahap penyelidikan.

Namun karena korban diduga mengalami intimidasi dari terduga pelaku, maka pada tanggal 6 September 2023 keluarga menyam­pai­kan surat permohonan menarik laporan polisi kepada Polda Maluku.

“Sejak saat itu pula, keluarga tidak bersedia untuk korban didampingi oleh pendamping dan pendamping tidak berkontak sama sekali dengan korban,” paparnya.

Dia menegaskan, kekerasan sek­sual yang dilakukan oleh ter­duga pelaku seorang pejabat publik dengan memaksa korban un­tuk memenuhi hasrat seksual­nya terjadi hingga berulang, harus menjadi perhatian bersama seba­gai wujud dari urgensi UU TPKS.

Karena itu, JSM Kawal UU TPKS mendesak  pertama, Polda Maluku segera berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya untuk melacak keberadaan korban, lindungi korban dari intimidasi pelaku.

Kedua, pihak kepolisian Maluku tetap melanjutkan proses hukum kasus TSA, segera periksa dan adili Bupati Maluku Tenggara atas kasus perkosaan dan dugaan pemaksaan perkawinan.

Ketiga, pemerintah segera me­nuntaskan aturan turunan UU TPKS dengan memastikan meka­nisme koordinasi dan peman­tauan implementasi UU TPKS anta­ra pusat dan daerah, meka­nisme layanan terpadu pusat antar pulau atau wilayah, serta meka­nisme berjejaring untuk perlindu­ngan korban.

Keempat, mendorong LPSK se­gera mengintervensi kasus TSA dan berikan perlindungan bagi korban dan pendamping korban. (S-10)