Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa
SAUMLAKI, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Tanimbar melimpahkan barang bukti dan RL selaku tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tanimbar atau tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima oleh Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (16/1).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki Agung Nugroho saat dikonfirmasi Siwalimanews usai menerima pelimpahan berkas itu membenarkannya, bahwa telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik Polres Tanimbar kepada penuntut umum dalam perkara persetebuhan terhadap anak dibawah Umur atas nama tersangka RL Alias R.
“Pada hari ini, Senin (16/1) pukul 14.44 WIT bertempat di Kantor Kejari Tanimbar tadi, telah dilaksanakan penyerahan tahap II oleh Penyidik kepada penuntut umum dalam perkara persetebuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka RL Alias R,” jelas Nugroho.
Menurutnya, sebelum dinyatakan lengkap, jaksa peneliti pada perkara tersebut telah melaksanakan penelitian berkas perkara dan seluruh syarat formil serta materil telah dipenuhi oleh penyidik Polres Tanimbar sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh penuntut umum, sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga: Komisi III Pastikan akan Perjuangkan Infrastruktur Jalan di MalukuPerlu diketahui bahwa, perkara persetebuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka RL alias R kepada anak korban AT Alias M sejak bulan Juli tahun 2019, hingga tahun 2022 bertempat di beberapa lokasi pada Kota Saumlaki, sebanyak 24 kali yang menyebabkan anak korban hamil serta telah melahirkan seorang anak perempuan pada bulan Juli 2022.
Dalam perkara ini, JPU mendakwakan tersangka dengan dakwaan alternatif dengan pemberatan yakni Kesatu Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk kemudian perkara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan di depan persidangan,” ucap Nugroho.(S-26)
Tinggalkan Balasan