AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kasus dugaan ko­rupsi SPPD fiktif Pemkot yang diusut Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease semakin tak jelas penanganannya.

Anggota DPRD Kota Ambon Julius Toisutta menilai pihak ke­polisian lambat menun­tasan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.

Toisutta meminta, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

“Jika proses pemeriksaan belum selesai maka harus selesaikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga mendapat solusi karena kasus ini sudah merugikan negara ratu­san juta rupiah,” ujarnya kepada Siwalima, Kamis (4/3).

Ia meminta, tim penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease harus transparan dalam penanganan kasus ini, dan jangan berupaya melindungi siapapun termasuk mem­perlambat proses penanga­nannya.

Baca Juga: Polisi Grebek Pengolahan Emas Ilegal di Dusun Waswadi

“Kita minta pihak kepolisian pro­ses penyelidikan oleh pihak kepo­lisian harus terus dilakukan, Jangan hanya diam saja ditempat ada apa sebenarnya,” ungkap Julius.

Dia berharap, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam melakukan penyidikan tidak tebang pilih.

Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Djidon Batmomilin mengatakan, kewenangan penyidik untuk mencari dua alat bukti terkait dengan kasus ini. apalagi kasus SPPD fiktif ini sudah ditingkat penyidikan sehi­ngga tidak beralasan kalau kemudian penyidik memperlambat penanga­nannya.

Kata dia, semestinya penyidik transparan dalam penanganan kasus ini, dan siapapun pejabat yang diduga terlibat harus berani diung­kapkan dan jangan dilindungi supaya publik mengetahuinya.

“Mestinya penyidik transparan jangan lambat dalam melakukan proses penyidikan, setelah melaku­kan pemeriksaan saksi-saksi jangan diamkan masalah ini.Karena saat ini publik juga ingin mengetahui langkah lanjutan dalam menangani kasus SPPD fiktif,” ujarnya.

Jangan Ragu

Seperti diberitakan sebelumnya, Bukti-bukti dugaan korupsi kasus SPPD fiktif sudah dikantongi. Polresta Ambon tidak perlu ragu untuk menjerat siapapun pejabat Pemkot Ambon yang terlibat.

Hasil audit kerugian negara dari BPK sudah dipegang. Surat pembe­ritahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018. Lalu me­ngapa, belum ada tersangka yang ditetapkan?

Dua tahun lebih Kejari Ambon menunggu berkas kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon pasca SPDP dikirim penyidik, namun hingga kini tak kunjung dilimpahkan.

Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dan Ka­sat Reskrim AKP Mido J Manik yang dihubungi, enggan merespons.

Sikap ketertutupan pimpinan Polresta Ambon akan menambahs kecurigaan publik, kalau ada yang tak beres.

“Kan kasus ini sudah penyidikan, penyidik juga sudah mengantongi hasil audit dari BPK, maka penyidik harus dapat mengungkapkan ka­sus ini tuntas agar tidak ada peni­laian macam-macam,” tandas Aka­de­misi Hukum Unpatti, George Leasa, kepada Siwalima, Kamis (5/11).

Penanganan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 sudah cu­kup lama. Karena itu, Leasa me­minta penyidik kepolisian serius. Apalagi kasus sudah di tahap penyidikan.

“Saat ini semua mata masyarakat terarah dengan adanya kasus ini yang sudah dua tahun, tetapi belum juga tuntas. Jangan menambah prasangka buruk dari masya­rakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan sementara dilaku­kan, sehingga muncul penilai yang bermacam-macam,” ujarnya.

Mantan Dekan Fakuluas Hukum dua periode ini menegaskan, dalam penegakan hukum terhadap setiap kasus, termasuk SPPD fiktif Pemkot Ambon, penyidik jangan ragu untuk menjerat siapapun yang diduga terlibat. Sebab semua dimata hukum sama.

“Penyidik jangan ragu, siapapun yang diduga terlibat harus dipe­riksa, sebab dimata hukum semua sama,” tandas Leasa.

Praktisi hukum Munir Kairoti juga meminta penyidik kepolisian se­gera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon agar tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, penyidik harus transparan sehingga memberikan paparan hukum ke masyarakat, bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sebagai penegak hukum, Kairoti meminta penyidik profesional. Kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon menimbulkan kerugian negara, sehingga harus kepastian hukum. “Jangan sampai menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” ujar Kairoti.

Kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 700 juta ini, naik ke tahap penyidikan saat dilakukan gelar perkara di Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2018.

Gelar perkara dihadiri, Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Rifal Efendi Adikusuma, Kanit Tipikor Bripka M Akipay Lessy, tim penyidik dan Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.

Penyidik kemudian mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyi­dikan (SPDP) ke Kejari Ambon pada Agustus 2018. SPDP tertanggal 22 Juli 2018 itu, diteken oleh Kapolres  AKBP Sutrisno Hadi Santoso.

Dua Tahun Jaksa Tunggu

Sudah dua tahun lebih SPDP dikirim, namun berkas kasus ini belum  juga dilimpahkan ke jaksa.

Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/11), mengatakan, kejaksaan sifatnya menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Ambon.

“Prinsipnya kami hanya menu­nggu. Kejaksaan siap apabila ber­kas perkara sudah ada,” ujarnya.

Sesuai aturan, lanjut Santoso, setelah SPDP dikirim penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dilakukan telaah atas ke­lengkapan formil dan materil ter­hadap perkara.

“Berkas perkara itu kan bagian dari perkara yang diawali dengan penyelidikan-penyelidikan. Jadi kami kapasitasnya sebagai penyidik akan menyusun formil perkaranya,” jelasnya.

Santoso mengaku tidak bisa banyak berkomentar banyak, karena berkas kasus SPPD fiktif masih di penyidik. “Berkasnya masih di penyidik, jadi tolong cek di penyidik saja,” tandasnya. (S-51)