AMBON, Siwalimanews – Masih berkeliaran, pelaku pengeroyokan terhadap pegawai ambulance dan perawat di Puskesmas Benteng membuat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon geram.

Mereka meminta agar polisi segera menangka para pelaku kalau lambat pihaknya akan mengelar aksi demo dalam jumlah yang besar.

“Apabila laporan korban tidak ditindak lanjuti, maka kami akan melakukan aksi demo demi tegaknya hukum,” tegas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Ambon, Ishak Rumatur kepada Siwalima, kemarin.

Ia mengaku aparat kepolisian sangat lambat memproses kasus ini padahal ini murni tindak pidana dan sudah cukup bukti.

Penegak hukum tidak boleh lamban apalagi tebang pilih, kami HMI kawal proses ini sampai tuntas,” janji Ishak.

Baca Juga: Jaksa Gali Bukti Korupsi Air Bersih SMI Haruku, Sopalauw Diperiksa

Menurutnya pelaku pengroyokan yang terjadi di Puksesmas Benteng sampai sekarang masih berkeliaran dan tak tersentuh hukum.

“Itu murni kasus kriminal. Olehnya proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan dan dalam masalah hukum, tidak ada siapapun yang bisa negosiasi dengan penegak hukum,” ingatnya.

Rakyat dan pemerintah sudah sepakat bahwa kasus yang menjerat para pelaku ini katanya dibawa ke ranah hukum.

“Hukum tetap ditegakkan dengan seadil-adilnya, tidak memandang bulu, kami HMI Cabang Ambon meminta kepada kapolresta, mengusut tuntas kasus ini agar menjadi efek jerah,” tandasnya.

Pasal Berlapis

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian diminta memberikan hukuman berat dan pasal berlapis kepada pelaku penyerangan di Puskesmas Benteng.

Tragedi 2 Maret kelabu, masih memberikan trauma mendalam kepada para perawat yang ikut dianiaya, dokter maupun pasien.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras menjadi catatan kelam bagi dunia kesehatan khususnya di Kota Ambon.

“Jadi pantas pelaku dihukum dengan pasal berlapis, karena selain menganiaya korban, tenaga medis ikut dianiaya, lagi pula, fasilitas negara ikut dirusak,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu, kepada Siwalima, Kamis (9/3).

Untuk itu dirinya ragu dengan proses penanganan kasus penga­niayaan di Puskesmas Benteng yang ditangani oleh Polresta Ambon.

Walaupun sudah memenuhi unsur pidana namun hingga kini para pelaku yang menganiaya kor­ban, menganiaya perawat dan membuat trauma satu puskesmas masih berkeliaran.

“Kepolisian juga harus adil bagi mereka yang mencari keadilan,” kesalnya.

Ia juga mengaku terlepas dari upa­ya-upaya yang dilakukan para pela­ku dengan menemui kepala dinas, bahkan sekot, maupun penjabat walikota Ambon, dengan tujuan-tujuan tertentu, itu hak mereka, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

“Ini murni pidana. Apapun upaya yang dilakukan para pelaku, proses hukum harus tetap berjalan,” ingatnya. (S-25)