NAMLEA, Siwalimanews – Kasie Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin menegas­kan, kasus kontainer berisi bahan berbahaya beracun yang jatuh ke laut Dermaga Namlea dan menye­babkan ikan-ikan mati tidak pernah didiamkan kepolisian.

“Kasus ini tidak didiam­kan Polres Pulau Buru akan menindaklanjuti sampai selesai.” tegas Kasie Humas kepada war­tawan di Namlea, Rabu siang (7/6)

Juru bicara, Polres Pu­lau Buru, menyampaikan hal tersebut sekaligus me­nanggapi Himpunan Mahasiswa Islam Ca­bang Ambon yang memperta­nya­kan perkembangan dan pena­nganan kasus jatuhnya konteiner berisikan B3 di Dermaga Pela­buhan Namlea, Kabupaten Buru beberapa waktu lalu.

HMI Cabang Ambon menyam­paikan, sejak kasus jatuhnya kontainer bermuatan B3 di Pela­buhan Namlea yang diduga akan dipakai pada pertambangan emas di Gunung Botak, sampai saat ini belum jelas penanganan kasus­nya, bahkan siapa pemilik barang dalam konteiner tersebut.

Menanggapi keraguan HMI Cabang Ambon itu, Kasie Humae yang juga salah aktivis HMI ini lebih jauh menjelaskan, kalau proses penanganan perkara ini masih terus berlanjut. “Masih terus ber­jalan,“ ujarnya

Baca Juga: Rehab Mess Maluku tak Tuntas, Dewan Dorong Proses Hukum

Dikatakan, sampai kini sudah 14 saksi yang telah selesai diperiksa. Termasuk saksi nakhoda KM Dori­londa dkk.

Bahkan saksi ahli pidana dan saksi ahli lingkungan juga sudah da­lam tahap pemeriksaan lan­jutan. “Hasil dari laboratorium juga sudah keluar dan sudah ditangan penyidik, “tuturnya

Menanggapi keraguan publik, Kasie Humas Polres Buru ini me­nghimbau masyarakat agar mau bersabar dan tetap menunggu ka­sus ini dirampungkan.

“Proses masih terus berlanjut, masih tetap berjalan. Sudah 14 saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli, “ sebutnya

HMI Dorong

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ambon mendorong Polda Maluku dan jajarannya segera menangkap aktor utama Penam­bang Emas Tanpa Izin yang ber­cokol di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Syawal Tamher, salah satu fung­sionaris HMI Cabang Ambon me­minta Polda Maluku untuk menangkap aktor utama pelaku penambangan liar yang terjadi di daerah Wasboli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.

Dikatakan, dimulai dari kasus jatuhnya kontainer di pelabuhan Namlea bulan lalu, diduga berisikan bahan kimia untuk digu­nakan pada wilayah pertambangan yang sampai saat ini belum jelas siapa pemiliknya.

“Hingga kini yang terbaru adalah proses pertambangan yang dila­kukan di bekas sebuah perusa­haan yang pernah melakukan akti­vitas di gunung botak,” ungkapnya.

Menurutnya, pertambangan tanpa izin diduga ada aktor utama yang memback-up sebagai pemilik lahan, dan orang yang akan mela­kukan pertambangan di wilayah tersebut akan diminta uang sebagai jatah pemilik lahan.

“Selain aktor utama yang mesti­nya ditangkap saya juga meminta kepada Polda Maluku agar wilayah pertambangan tersebut segera untuk ditertibkan, sebab kerusakan lingkungan hingga kini semakin parah,” tuturnya. (S-15)