Polisi Kejar Lagi Tersangka Lain Kasus BNI
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengejar lagi tersangka lain dalam kasus pembobolan BNI Cabang Ambon.
Delapan tersangka telah dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan perbankan. Namun penyidik juga mengusut dugaan penipuan dalam kasus ini.
“Jadi perlu saya tegaskan, untuk BNI kasusnya ada tiga laporan polisi yang saat ini kita usut. BNI ini bank negara dan kejahatan yang dilakukan terdaftar di sistim, sehingga masuk pidana korupsi dan kejahatan perbankan. Sementara yang diluar sistim itu masuk pidana penipuan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (18/3).
Ketiga unsur dimaksud, kata Santoso, semuanya jalan dan diusut penyidik. Untuk pidana korupsi dan pidana perbankan sampai pada penetapan delapan tersangka. Sementara untuk penipuan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Jadi untuk yang tindak pidana penipuan, itu sudah penyidikan belum tersangka. Kita masih terus dalami laporan dari puluhan nasabah itu,” beber Santoso.
Baca Juga: Dipanggil DPRD, Pimpinan BNI Kena SemprotUang nasabah yang dilaporkan BNI Ambon ke Polda Maluku dibobol oleh Faradiba Yusuf cs hanya Rp 58,9 miliar. Sementara 33 nasabah lainnya melaporkan uang mereka juga dibobol. Nilainya lebih dari Rp 80 miliar.
Kasubdit I Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardy juga mempertegas, kalau tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan dalam pembobolan BNI Ambon hanya delapan orang.
Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta, pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar Tata Ibrahim dan teler BNI Cabang Ambon William Alfred Ferdinandus.
“Jadi begini, semua tersangka itu sudah melalui proses gelar perkara dan keterangan delapan tersangka digali untuk memperoleh data yang berkaitan dengan TPPU maupun Tipikor,” jelas Ardy.
Soal Danny Nirahua, suami Faradiba Yusuf, kata Ardy, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.
“Kami juga meminta keterangan ahli, baik ahli pidana, ahli perbankan, ahli TPPU dan ahli dari lembaga audit, ternyata peran Danny belum penuhi unsur atau kurang alat bukti untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selama ini Danny menguasai sejumlah mobil mewah, dan rumah milik Faradiba Yusuf. Aset-aset itu telah disita. Ia juga memiliki 8 rekening di BNI, yang diduga turut menampung hasil kejahatan Faradiba.
Karena itu, penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dugaan keterlibatan Danny Nirahua. “Prosesnya masih jalan, kalau ada lagi keterangan kita akan olah untuk dijadikan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ardy.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat yang turut hadir mendampingi mengaku, sudah melihat petunjuk jaksa, dan tidak disebutkan Danny Nirahua harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Didalam petunjuk jaksa itu disebutkan supaya penyidik dalami lagi peran Danny Nirahua dan beberapa orang itu. Sekali lagi supaya penyidik dalami peran dan bukan perintah tetapkan tersangka,” ujarnya. (S-32)
Tinggalkan Balasan