Polisi Kantongi Korupsi Pengadaan Kapal Cepat SBB, Segera Tetapkan Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kapal senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020, diduga fiktif karena fisik kapal tersebut tidak ada di Kabupaten SBB.
Sesuai hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.072.772.386,00.
Tim penyidik didesak untuk segera tetapkan tersangka, karena bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus yang diduga melibatkan DPRD SBB itu sudah dikantongi dan sudah memiliki cukup bukti yang kuat untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Demikian diungkapkan, praktisi Hukum Munir Kairoty saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (24/5).
Baca Juga: Wantania Dituntut 2 Tahun PenjaraKairoty menyayangkan tindakan penyalahgunan keuangan negara dalam kasus pengadaan kapal cepat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.
Dijelaskan, indikasi korupsi akan sangat nyata terlihat dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP
“Kalau BPKP Maluku telah mengeluarkan hasil pemeriksaan kerugian negara, maka menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi, sehingga segera tetapkan tersangka,” tegas Kairoty.
Menurutnya. hasil audit BPKP Maluku tersebut menjadi alat bukti bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera memanggil saksi dan sekaligus menetapkan tersangka.
Penyidik Ditreskrimsus Polda menurutnya, harus segera menindaklanjuti hasil audit BPKP dan tidak boleh berdiam diri sebab kerugian negara cukup besar mencapai 5 miliar rupiah. “Kalau ada kerugian negara maka penyidik sudah harus menetapkan saksi menjadi tersangka,” tuturnya.
Kairoty menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menetapkan tersangka, sebab tidak ada warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum.
Siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugi negara 5 miliar rupiah termasuk Ketua DPRD Kabupaten SBB pun, jika terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik jangan mau diintervensi oleh siapapun karena kalau itu terjadi maka masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap institusi polri,” cetusnya.
Segera Tetapkan
Terpisah, praktisi hukum Alfaris Laturake mengatakan sudah seharusnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan kapal cepat oleh Pemkab SBB.
Menurutnya, hasil audit BPKP Maluku terkait kerugian negara merupakan salah satu bukti kuat adanya keuangan negara yang disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kalau sudah ada bukti yang dikeluarkan BPKP terkait dengan kerugian negara kurang lebih 5 miliar, berarti Polda sudah harus bergerak cepat melakukan pengalihan status dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Penetapan tersangka wajib dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya di Kabupaten SBB yang selama ini mengharapkan kapal tersebut, tetapi justru anggarannya disalahgunakan oleh pejabat daerah.
Laturake pun mendorong Polda untuk menetapkan siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, termasuk Ketua DPRD jika indikasi keterlibatannya sangat kuat berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Siapa pun yang terlibat harus ditindak tidak ada tebang pilih, sebab 5 miliar uang yang cukup banyak kalau digunakan untuk pembangunan infrastruktur kabupaten lebih bermanfaat, tapi kalau hasilnya seperti ini maka Polda harus berikan kepastian dengan penetapan tersangka,” pintanya.
Ketua DPRD Terlibat
Dugaan keterlibatan Ketua DPRD dalam proyek mangkrak itu sedang ditelusuri penyidik Ditreskrimsus.
Abdul Rasid Lisaholet, Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, diduga terlibat dalam skandal korupsi pengadaan kapal cepat kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu.
Kapal senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 diduga fiktif karena fisik kapal tersebut tidak ada di Kabupaten SBB.
Koordinator Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Maluku, Yan Sariwating menduga, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasid Lisaholet terlibat dalam pengadaan kapal yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.
Sariwating menduga ada campur tangan DPRD dalam pencairan anggaran kapal cepat tersebut. Hal ini terlihat dari persetujuan pencairan tahap ke-II pada 27 April 2022, melalui SK no. 903-270 sebesar Rp.1. 423.475.000.
Sariwating menyebutkan, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPKP tahun 2020 telah mengeluarkan rekomendasi untuk proyek pengadaan kapal tersebut dan harus memutuskan kontrak dan PT Khairos Anugerah Marina selaku perusahaan pemegangan tender harus membayar denda sejumlah uang atas keterlambatan dan gagalnya proyek tersebut.
Mirisnya, PPK dan Dinas Perhubungan Kabupaten SBB tidak memutuskan kontrak kerja, bahkan di bulan April 2021, PT Khairos Anugerah Marina melakukan pencairan dana termin kedua sebesar Rp1.423.475.000.
Padahal pada pencairan dana termin pertama senilai Rp2.846. 950.000, dan uang muka sebesar Rp1.394.600.000, proyek kapal tersebut telah bermasalah, namun tetap dipaksakan untuk dilakukan pencairan dana termin kedua.
Fatalnya lagi, pencairan dana termin dua tersebut, tidak termuat dalam dokumen APBD Kabupaten maupun DPA tahun 2021.
“Ketua DPRD turut menyetujui dan menandatangani kebijakan pencairan anggaran mendahului perubahan tersebut,” ujar Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (23/5).
Sariwating menjelaskan, sesuai Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomen Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengisyaratkan bahwa dalam kondisi tertentu persegeran anggaran dapat dilakukan sebelum perubahan APBD, melalui kepala daerah dengan disampaikan kepada pimpinan dewan.
Dalam kebijakan tersebut, lanjut dia, sebelum Ketua DPRD menandatangani pencairan anggaran mendahului APBD Perubahan harusnya terlebih dahulu dibahas dengan pimpinan DPRD yang lain, dan melibatkan Badan Anggaran DPRD, namun diduga Ketua DPRD SBB mengambil kebijakan tanpa diketahui oleh pimpian lain, bahkan banggar DPRD juga tidak mengetahui.
Menurutnya, kebijakan menyetujui pencairan anggaran mendahului perubahan atas pengadaan kapal cepat tersebut, membutikan bahwa Ketua DPRD SBB diduga turut terlibat dalam skandal korupsi 7.1 miliar pengadaan kapal cepat.
Sariwating memberikan apresiasi bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang sudah mengantongi hasil kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih dan berharap kasus ini segera menetapkan tersangka.
“Saya dorong untuk ketua DPRD SBB segera diperiksa dalam tingkat penyidikan, dan jika sudah rampung maka segera tetapkan tersangka, karena sudah kantongi hasil audit kerugian Negara. Supaya kasus ini bisa secepatnya tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasid Lisaholet yang coba dikonfirmasi Siwalima di DPRD SBB, Selasa (23/5) tidak berada di tempat, dihubungi melalui telepon selulernya beberapa kali juga tidak direspon.
Lisaholet sendiri pernah diperiksa penyidik Ditreskrimsus, terkait perannya dalam mengalokasikan anggaran tambahan pada kapal yang hingga kini tak pernah ada itu.
Rugi 5 Miliar
Hasil audit BPKP soal pengadaan kapal tersebut telah keluar. Negara dirugikan Rp5 miliar lebih.
Sesuai hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.072.772. 386,00.
Pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.
Penyidik Dirkrimsus akan segera memeriksa ahli pidana dari Universitas Pattimura dan selanjutnya digelar perkara untuk ditetapkan tersangka.
Demikian diungkapkan, Dirkrimsus Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Senin (22/5). “Hasil audit sudah kita peroleh dan ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp5 milliar,” kata Huwae.
Setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP tersebut, lanjut Huwae, pihaknya akan mintai keterangan ahli, merampungkan berita acara pemeriksaan auditor BPKP. “Kita rampung BAP auditor BPKP dulu setelah itu periksa ahli pidana dari Universitas Pattimura,” tandasnya.
Ditanya soal calon tersangka, mantan Kapolres Ambon ini mengatakan, tersangka akan diumumkan usai gelar perkara.
“Nanti setelah semua pemeriksaan selesai, baru kita lakukan gelar perkara selanjutnya penetapan tersangka,” tegas Huwae.
Untuk diketahui, PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam proses pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta rupiah, sehingga nilai kontraknya menjadi Rp7,1 miliar.
Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar 75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB.
Informasinya, kapal cepat operasional milik Pemkab SBB ini sementara berada di Tangerang, Banten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Beberapa pihak yang sudah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT Kairos Anugrah Marina.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga sudah memeriksa Stenly Pirsouw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly diperiksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ternate.
Libatkan BPKP
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus ini Ditreskrimsus Polda Maluku melibatkan BPK untuk menghitung kerugian negara. Pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Menurut Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk selanjutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara.
“Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara nya makanya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,” ujar Huwae kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (20/12) lalu.
Kata Huwae, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.
“Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,” akuinya.
Huwae mengakui, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholet, Sekretaris Dinas PUPR Herwilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB, Peking Caling.
“Benar kita sudah periksa sebagai saksi,” ujar Huwae singkat.
Huwae mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan Herwilin diperiksa karena saat pengadaan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen. (S-20)
Tinggalkan Balasan