AMBON, Siwalimanews – Kasus proyek fiktif di Dinas PU Maluku, yang melibatkan rekan­an PT Erloom Anugerah Jaya, bisa langsung digarap penegak hukum.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Reymon Supusepa mengatakan, polisi dan jaksa tidak perlu menunggu sampai ada pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pekerjaan fiktif proyek rehabilitasi gedung Islamic Center.

Menurut Reymond, suatu kasus yang dipublikasikan media dan menga­rah kepada dugaan tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi, penegak hukum dalam hal ini polisi dan jaksa tak perlu nenunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Berita media itu harus dijadikan bukti awal dalam melakukan suatu penyeli­dikan. Polisi dan jaksa tidak perlu me­nunggu ada laporan atau aduan. Dengan pemberitaan media, polisi dan jaksa da­pat melakukan penyelidikan untuk men­cari tahu kebenaran dari suatu pem­beritaan media massa tersebut. Apalagi ini dugaan tindak pidana korupsi. Polisi dan jaksa tak perlu tunggu laporan,” jelas Reymond kepada Siwalima Senin.(15/3).

Hal yang sama juga diungkapkan Praktisi Hukum, Marnix Salmon.

Baca Juga: Bos Erloom Mendadak tak Bisa Dihubungi

Menurut dia, pemberitaan media menyangkut ketidakberesan peker­jaan proyek milik pemerintah, mesti­nya direspon penegak hukum di negeri ini.

“Kalau ingin berantas korupsi, penegak hukum dalam hal ini polisi dan jaksa tidak perlu menunggu ada laporan masyarakat. Jadikan pembe­ri­taan media itu sebagai bahan dasar untuk mencari kebenaran dari pem­beritaan itu. Bagi saya, kasus rehabilitasi Islamic Center ini jaksa dan polisi bisa langsung selidiki,” kata Salmon.

Harus Direspon

Praktisi hukum, Djidon Batmo­molin berpendapat, pemberitaan media menyangkut dugaan ketidakbe­resan dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah harusnya dires­pon cepat oleh penegak hukum di daerah ini.

“Kalau ada dugaan seperti yang terjadi di proyek rehabilitasi Islamic Center, jaksa dan polisi tak perlu tunggu laporan dari masyarakat. Melakukan penyelidikan sesegera mungkin untuk mencari tahu benar tidak berita-berita media itu. Kan ini proyek pemerintah. Wajib hukumnya jaksa dan polisi langsung melaku­kan penyelidikan,” pungkas Djidon.

Dihubungi terpisah, akademisi Hukum Unpatti, George Leasa meminta aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengusut proyek Penataan Kawasan dan Reha­bilitasi Gedung Islamic Center milik Dinas PU Maluku, yang diduga fiktif.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp 3,010,000,000,00 telah cair 100 persen, namun kenyataannya di lapangan, proses rehabilitasi Gedung Islamic Center sama sekali tak dilakukan.

Menurut Leasa, kasus ini sudah masuk dalam unsur korupsi, karena uang negara telah dicairkan, na­-mun uang tersebut tidak diguna­kan untuk pekerjaan rehabilitasi.

“Pekerjaan proyek itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika sudah ada pembayaran termin I, II dan III dan sudah lunas, maka ini sudah masuk kerugian negara. Ini sudah unsur korupsi, sebab ini bukan delik aduan, tapi sudah masuk unsur korupsi, sehingga tak perlu lagi ada laporan dari masyarakat. Jadi jaksa dan polisi sudah bisa usut,” jelas Leasa sebagaimana dilasir Siwalimanews, Senin (15/3).

Menurut Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini, jika sudah berbau unsur korupsi, maka pemilik proyek dalam hal ini Dinas PU Maluku harus bertanggungjawab.

“Dinas PU harus bertanggungja­wab. Atas dasar apa mencairkan anggaran 100 persen padahal proyeknya belum jalan. Ini kan jadi persoalan. Itu artinya dugaan korupsinya sudah mengarah,” tegas Leasa.

Leasa menyebutkan, karena sudah mengarah ke dugaan korupsi, sebab pekerjaan belum dilakukan alias fiktif,  maka terbuka lebar bagi kejaksaan dan kepolisian mengusutnya.

“Dengan adanya informasi kontrol sosial masyarakat melalui media, sudah cukup bagi kejaksaan dan kepolisian untuk mengusutnya,” ujarnya.

Leasa menyayangkan, pekerjaan proyek tidak dilakukan, karena dari segi internal mustinya ada pengawasan yang dilakukan.

“Pertanyaannya kok proyek tidak jalan anggaran bisa cair. Dari sisi internal pemilik proyek bisa cairkan? Dan ini menurut saya bukan lagi jadi pintu masuk bagi kejaksaan dan kepolisian, tetapi sudah terbuka lebar bagi kejaksaan dan kepolisian untuk mengusutnya,” ucapnya.

Lebih jauh Leasa mengungkap­kan, kuat dugaan ada kongkali­kong antara pemilik proyek dalam hal ini Dinas PU Maluku dengan kontraktor, sehingga bisa mencairkan anggarannya.

“Dinas PU harus dimintai pertanggunggungjawaban. Ada kaitan apa pemilik proyek ini dengan kontrak itu. Apakah kontraktor abal-abal saya kira tidak. Ini dugaan saya ada main mata yang keras, karena anggaran miliaran rupiah sudah dicairkan. Kok bisa seperti itu,” kesalnya.

Karena itu Leasa meminta pihak kejaksaan dan kepolisian selaku penegak hukum untuk tidak segan-segan mengusut kasus ini hingga tuntas. (S-32/S19)