Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembobolan Toko di Masohi
MASOHI, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Kota Masohi, menggelar rekonstruksi kasus pembobolan toko yang dilakukan tersangka Muhamad Isnain Hasan alias Isken pada 29 Juli lalu di salah satu toko di Jalan Kolonel Sugiarto, Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, Selasa (18/8).
Reka adegan yang dilakukan pelaku pembobol yang berhasil mencuri sedikitnya 10 slop rokok berbagai merk serta 1 unit notebook itu memperagakan 52 Adegan yang dimulai dari tersangka membobol toko hingga mencuri puluhan slop rokok dan notebook milik korban.
Pantauan Siwalimanews dalam reka adegan itu, terlihat tersangka Muhamad Isnain alias Isken memperagakan bagaiman cara ia membongkar toko dnegan mengunakan sebilah parang, yang terbuat dari papan hingga berhasil masuk dan mencuri sejumlah barang pada toko yang tergolong besar dan maju di kawasan itu.
Aksi itu dilakukan dengan motif hanya untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan tersangka untuk berfoya-foya.
Kapolsek Kota Masohi, Ipda AK Rahanyamtel kepada wartawan usai reka adegan itu, menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus pelaku dalam kurun waktu 3 hari setelah kasus pencurian itu dilakukan pada 29 Juli lalu.
Baca Juga: Kasat: Pelaku Bentrok Liang Masih Dikejar“Tersangka kita ciduk pada 3 Agustus lalu, setelah laporan kami terima pada 29 Juli kemarin. Selanjutnya yang bersangkutan diperiksa dan mengakui semua kesalahannya sehingga hari ini dapat kami lakukan reka ulang untuk melengkapi berkas tersangka,” jelas kapolsek.
Dikatakan, Polsek Kota Masohi tetap akan berkomitmen menegakan hukum serta berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga di kota ini.
“Saya tegaskan akan tetap menegakan hukum di wilayah hukum Polres Malteng. Semua bentuk kejahatan dan kriminalitas tentu akan ditertibkan termasuk kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat disini. Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Menurutnya, dengan ditangkapnya pelaku ini, mudaha-mudahan yang bersangkutan menyadari perbuatannya sekaligus sebagai bentuk pelajaran bagi setiap anggota masyarakat lainnya untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dalam bentuk apapun, sebab polisi akan menangkap setiap pelaku yang nekat melakukan kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan ini yang bersangkutan dapat jerah dan meyadari perbuatannya sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum, sekaligus sebagai bentuk pelajaran bagi kriminalis lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama atau bentuk kejahatan dan atau kriminal lainnya,” harap kapolsek.
Untuk diketahui reka ulang kasus pencurian puluhan slop rokok ini berlangsung sekitar 2 jam yang dimulai dari pukul pukul 10.15-13.00 WIT. Rekonstruksi itu dihadiri Kasipidum Kejari Malteng Vector Mailoa, Kanit Shabara Polsek Masohi Aiptu Mappasini, Kanit Reskrim Aipda Novi Relmasira dan Kanit Provos Bripka Ridwan Djokja. (S-36)
Tinggalkan Balasan