Polisi Garap Sejumlah Staf Dinas PU Terkait Jalan Danar-Tetoat

AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara kembali diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari berbagai sumber di kepolisian menyebutkan, ada sejumlah saksi yang kembali digarap penyidik Subdit III Tipikor.
Saksi-saksi tersebut meliputi beberapa staf yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku seperti PPK dan PPTK.
“Ada sejumlah staf yang sudah diperiksa dan ada juga yang diagendakan untuk diperiksa,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini dibenarkan Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi.
Baca Juga: Sebut Dakwaan KPK Kabur, Tim Hukum RL EksepsiSuhendi mengatakan perkara tersebut sementara berjalan penyidikannya.
“Ya kita sudah mulai pemeriksaan lanjutan, “ ungkap Suhendi singkat.
Lakukan Audit
Direktorat kriminal khusus Polda Maluku dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, guna kepentingan audit kerugian negara.
Dokumen tersebut disiapkan setelah ditelaah ahli konstruksi.
“Dokumen pendukung sementara kita siapkan sementara ahli konstruksi sudah mulai kerja hitung kerugian, “ jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon beberapa waktu lalu.
Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah dokumen, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. “Ditahap penyidikan ini akan ada pemeriksaan lanjutan lebih lanjut sambil koordinasi dengan BPK, “ jelasnya.
Katongi Calon
Polisi meyakini sudah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena memastikan bukti-bukti korupsi yang dikumpulkan polisi pada proyek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat.
Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerjakan alias fiktif. Sehingga dipastikan yang menguras anggaran 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian negara.
Hal ini diungkapkan Soumena kepada Siwalima melalui telepon selulernya, menanggapi pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu pada sejumlah media bahwa tidak ada kerugian negara di proyek jalan Danar-Tetoat.
Usemahu beralasan bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang dikeluarkan Mei 2024, hanya merekomendasikan pengenaan denda keterlambatan yang dikerjakan oleh CV Jasren Jaya.
Namun Soumena menegaskan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan BPK untuk proses audit kerugian negara. Bahkan saat ini ahli bangunan sementara melakukan perhitungan kerugian negara.
Soumena mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dimana terdapat bukti permulaan yang cukup di kasus itu.
“Biarkan saja dia ngomong, ahli bangunan sudah mulai kerja hitung kerugian,” ungkap Soumena.
Soumena memastikan, akan bersikap gentle, jika nanti hasil audit menyatakan tidak ada kerugian maka kasus ini akan ditutup, namun sebaliknya jika ada kerugian maka setiap yang terlibat harus pertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya fair, kalau BPK sampaikan tidak ada kerugian saya hentikan kasusnya. Sebaliknya bila dari BPK ada kerugian, maka ada pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.
Bukti Terkuak
Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.
Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan termasuk pemeriksaan Novi Pattirane.
Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerjakan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.
Sumber mengungkapkan, penyidik telah agendakan untuk pemeriksaan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.
Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).
Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan mengalami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimaksud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit,” jelas Kasubdit. (S-10)
Tinggalkan Balasan