AMBON, Siwalimanews – Penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat, Kabu­paten Maluku Tenggara kembali diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari berbagai sumber di ke­polisian menyebutkan, ada sejum­lah saksi yang kembali digarap penyidik Subdit III Tipikor.

Saksi-saksi tersebut meliputi beberapa staf yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Ma­luku seperti PPK dan PPTK.

“Ada sejumlah staf yang sudah diperiksa dan ada juga yang diagendakan untuk diperiksa,” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Pemeriksaan sejumlah saksi ini dibenarkan Kasubdit IIi Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi.

Baca Juga: Sebut Dakwaan KPK Kabur, Tim Hukum RL Eksepsi

Suhendi mengatakan perkara tersebut sementara berjalan pe­nyidikannya.

“Ya kita sudah mulai peme­riksaan lanjutan, “ ungkap Suhendi singkat.

Lakukan Audit

Direktorat kriminal khusus Polda Maluku dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, guna kepentingan audit keru­gian negara.

Dokumen tersebut disiapkan setelah ditelaah ahli konstruksi.

“Dokumen pendukung sementara kita siapkan sementara ahli kons­truksi sudah mulai kerja hitung ke­rugian, “ jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon beberapa waktu lalu.

Sembari menunggu waktu audit, pihaknya akan mempersiapkan se­jumlah dokumen, termasuk pemerik­saan lanjutan terhadap sejumlah saksi. “Ditahap penyidikan ini akan ada pemeriksaan lanjutan lebih lanjut sambil koordinasi dengan BPK, “ jelasnya.

Katongi Calon

Polisi meyakini sudah mengan­tongi sejumlah bukti dalam kasus korupsi proyek ruas jalan Danar-Tetoat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena memastikan bukti-bukti korupsi yang dikumpulkan polisi pada pro­yek yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara sudah sangat akurat.

Bukti tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh penyidik dan ahli dan ditemukan ada pekerjaan jalan yang tidak dikerja­kan alias fiktif. Sehingga dipastikan yang menguras anggaran 7,2 miliar dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 ini ada kerugian negara.

Hal ini diungkapkan Soumena ke­pada Siwalima melalui telepon selu­lernya, menanggapi pernyataan Kadis PU Maluku, Ismail Usemahu pada sejumlah media bahwa tidak ada kerugian negara di proyek jalan Danar-Tetoat.

Usemahu beralasan bahwa sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Ke­uangan yang dikeluarkan Mei 2024, hanya merekomendasikan penge­naan denda keterlambatan yang dikerjakan oleh CV Jasren Jaya.

Namun Soumena menegaskan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan BPK untuk proses audit kerugian negara. Bahkan saat ini ahli bangunan sementara melakukan perhitungan kerugian negara.

Soumena mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan hingga penyidikan dimana terdapat bukti permulaan yang cukup di kasus itu.

“Biarkan saja dia ngomong, ahli bangunan sudah mulai kerja hitung kerugian,” ungkap Soumena.

Soumena memastikan, akan bersikap gentle, jika nanti hasil audit menyatakan tidak ada kerugian maka kasus ini akan ditutup, namun sebaliknya jika ada kerugian maka setiap yang terlibat harus pertang­gung jawabkan perbuatannya.

“Saya fair, kalau BPK sampaikan tidak ada kerugian saya hentikan ka­susnya. Sebaliknya bila dari BPK ada kerugian, maka ada pertang­gung jawaban hukum,”  tegasnya.

Bukti Terkuak

Bukti dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat, satu per satu mulai terkuak. CV Jusren Jaya selaku pemenang lelang pada proyek bernilai Rp7,2 miliar, ternyata hanya tameng.

Perusahaan milik Novi Pattirane itu diduga hanya dipinjam pakai saja oleh pihak lain yang diduga orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (14/12) CV Jusren Jaya dipinjam pakai setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan ter­masuk pemeriksaan Novi Pattirane.

Perusahaannya ini pinjam pakai, yang menang CV Jusren Jaya tapi bukan pemiliknya yang mengerja­kan,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasi.

Sumber mengungkapkan, penyi­dik telah agendakan untuk peme­rik­saan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Danar-Tetoat ini.

Informasi pemeriksaan kontraktor dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor, Kompol Ryan yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (15/12).

Menurutnya, upaya pemanggilan sudah dilakukan kepada kontraktor namun yang bersangkutan meng­alami ganguan kesehatan sehingga belum memenuhi panggilan dimak­sud. “Belum diperiksa, infonya masih sakit,” jelas Kasubdit. (S-10)