Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Koli Minyak Goreng
AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan koli minyak gorong tujuan ke Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 107 Koli Minyak Goreng disita KPYS dari atas KM Tidar asal Kota Tual tujuan Kota Bau-Bau dan Makassar dan bersandar di pelabuhan Yos Sudarso Ambon Rabu (16/3).
Setidaknya 8 orang pemilik minyak goreng itu diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo) menjelaskan, temuan ratusan koli minyak goreng ini berdasarkan razia barang bawaan penumpang yang turun maupun penumpang naik, untuk mencegah masuk keluarnya minuman Keras dan barang berbahaya lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS.
Saat pemeriksaan berlangsung Polisi menemukan tumpukan minyak goreng yang dijemas dalam karton dalam jumlah besar.
Baca Juga: Oknum TNI Stres Tembak Mati Satu Brimob Maluku“Minyak goreng ini di kemas dalam karung berisi karton, tiap karton berisi 48 liter total 107 karung dengan estimasi total seluruhnya sebanyak 5.136 Liter,”jelas Utomo kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/3).
Dikatakan, terdapat 8 orang pemilik yang turut diamankan bersama barang bukti. Mereka masing-masing Ibu R pemilik 19 koli, napak L 15 Koli, Ibu W 5 Koli, bapak L 6 koli, Ibu A 10 koli, bapak LM 37 koli, bapak S 10 koli dan bapak LS 5 koli.
“Barang bukti Minyak goreng selanjutnya diamankan Di Polsek KPYS Ambon sementara pemiliknya di Amankan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk di lakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Diduga minyak goreng tersebut akan kembali dijual di Kota Bau Bau dan Makasar sesuai tujuan kapal, mengingat harga minyak goreng disana mencapai Rp.65 ribu per liter.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido J Manik yang dikonfirmasi redaksi Siwalima mengaku, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan sementara para pemilik diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Masih proses penyelidikan, para pemilik dimintai keterangan sebagai saksi,”tandasnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan