Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Bank Maluku
AMBON, Siwalimanews – Jajaran Kepolisian Daerah Maluku dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum, dinilai lambat dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Maluku Malut berinisial KM.
Pasalnya, dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang didiuga dilakukan oknum Pegawai Bank Maluku Malut terhadap pembantunya itu terkesan tak berjalan sejak dilaporkan pada bulan April 2024 kemarin hingga saat ini.
“Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum pegawai Bank Maluku Malut berinisial KM terhadap pembantunya berinisial NN ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Maluku sejak 4 April 2024. Karena itu kami minta Polda Maluku untuk segera menindak lanjuti laporan di maksud,” ungkap keluarga korban dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews di Ambon, Rabu (24/7).
Menurutnya, korban NN yang merupakan asisten rumah tangga di rumah pelaku KM, telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada pada April 2024, dengan ditemani istri pelaku dan keluarga korban untuk melaporkan perbuatan pelaku.
Mereka kemudian diarahkan untuk memasukkan laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim Umum Polda Maluku guna dilakukan pemberkasan.
Baca Juga: Penanganan Jembatan Kawanua Permanen Masuk Usulan 2025Namun hingga empat bulan setelah dilaporkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan padahal semua saksi/korban sudah diperiksa dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak penyidik.
“Karena itu kami minta aparat penegak hukum untuk lebih serius menanganinya dan agar tersangka segera di tahan, karena perbuatannya dinilai sangat keji, merengut harkat dan martabat seorang anak perempuan dan berdampak kepada masa depannya,” ujar keluarga korban.
Berdasarkan penuturan korban NN, bahwa oknum pegawai Bank Maluku-Malut berinisial KM mulai melancarkan aksi bejatnya sekitar pertengahan bulan Januari 2024. Saat itu istri KM sedang mengantar barang usahanya ke pelabuhan belakang Kota Ambon, sehingga dia merasa leluasa melancarkan aksi menggoda korban.
Saat itu, pelaku memanggil pembantunya yang berusia 19 tahun itu untuk meminta bantuan memijit tangannya. Saat sedang dipijit, KM malah menggunakan kesempatan memeluk dan memegang serta melecehkan korban.
Korban yang merasa kaget kemudian berontak untuk melepaskan diri, tetapi pelaku mengancamnya sehingga korban ketakutan dan pelaku dapat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban.
Namun karena merasa istrinya sudah hampir kembali ke rumah, pelaku kemudian menghentikan aksi bejatnya itu dan membiarkan korban melanjutkan pekerjaannya.
“Sejak saat itu, pelaku sering beralasan sakit atau tidak enak badan dan meminta istrinya mengantar anak mereka ke sekolah saat pagi hari. Padahal kesempatan istri tidak ada itulah dipergunakan pelaku untuk melancarkan kekerasan seksualnya terhadap korban NN,” tuturnya.
Pelaku KM beberapa kali memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi dan istrinya tidak berada di rumah untuk melecehkan korban, termasuk mengancam dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban akhirny pasrah dengan perbuatan korban yang berakhir dengan hubungan suami istri.
Perbuatan bejat pelaku itu kembali terjadi pada 3 April 2024. Saat itu sang istri sedang mengatar anak mereka ke sekolah, sedangkan korban baru saja selesai mandi dan hanya menggunakan daster.
Karena melihat kondisi rumah yang sepi, apalagi korban baru selesai mandi dan menggunakan daster, pelaku menjadi bernafsu dan kemudian mengikuti korban hingga ke dalam kamarnya. Di Dalam kamar itu pelaku meminta korban untuk berhubungan intim, tetapi korban tidak mau dan meminta maaf sambil memohon-mohon agar pelaku tidak melakukannya.
Korban kemudian mendorong pelaku hingga terjatuh ke tempat tidur, pelaku menjadi naik pitam dan kemudian mengambil pisau untuk mengancam korban dengan kata-kata Kalau kamu tidak mau saya akan membunuh kamu.
Setelah mengancam pelaku kemudian menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya dan kemudian menyetubuhi pembantunya itu. Setelah melakukan perbuatan mesumnya itu, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak berteriak atau memberitahukannya kepada siapapun agar nyawanya selamat.
Korban yang masih merasa ketakutan kemudian ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan melanjutkan tugasnya membersihkan rumah dan memasak.
Pada siang harinya, pelaku KM meminta korban untuk mencari kaos kakinya dan setelah diberikan, pelaku beralasan koas kaki lain yang diinginkannya, sehingga korban kemudian masuk ke dalam kamar anak majikannya untuk mencari kaos kaki yang diinginkan.
Namun tanpa sepengetahuan korban, ternyata pelaku juga ikut masuk ke dalam kamar kemudian mengambil gunting dan mengancam korban untuk mengulangi perbuatan bejat seperti yang dilakukan pada pagi hari itu.
Setelah pembantunya tidak berdaya pelaku KM kemudian melancarkan aksinya hingga puas. Setelah pelaku keluar dari kamar, korban yang merasa takut pergi ke kamar mandi untuk membersihkan dirinya, kemudian dia memilih keluar rumah menuju taman yang dekat rumah pelaku.
Namun saat istri pelaku pulang pelaku KM menelepon korban dari telepon seluler istrinya dan meminta korban segera pulang dengan alasan dicari istrinya.
Setelah kejadian itu, korban diliputi rasa bersalah terhadap istri pelaku,dan karena sudah tidak tahan dengan perbuatan KM, korban akhirnya menceritakan perbuatan KM kepada istrinya pada 3 April 2024.
Mendengar penuturan korban, istri KM menjadi marah dan pergi bersama anak-anak dan korban keluar dari rumah karena merasa terancam. Kemudian istri KM ditemani salah seorang mengacaranya dan keluarga korban mengantar korban NN untuk melaporkan perbuatan bejat KM ke SPKT Polda Maluku pada pada 4 April 2024.
“Korban dan keluarganya saat ini berharap agar kasus kekerasan seksual tersebut segera ditingkatkan Polda Maluku sesuai dengan bukt-bukti yang telah dilaporkan,” harapnya. (S-06)
Tinggalkan Balasan