Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat
AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun merespon ditemukannya indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (1/12) mengaku dari hasil peninjauan langsung dialokasi memang ditemukan dugaan ketidakberesan dalam pekerja proyek jalan tersebut.
“Sejak awal kami mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di pekerjaan jalan Danar-Tetoat sebab kami melihat pekerjaannya bermasalah,” ungkap Watubun.
Menurutnya, jika penyidik Ditreskrimsus telah menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara mendalam dan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Tiga Bulan Berkas Tersangka Korupsi BP2P Masih di JaksaSemua pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat ini wajib hukumnya diperiksa agar ditemukan otak dibalik tidak beresnya proyek miliaran rupiah itu.
“Kalau memang ada indikasi korupsi maka harus diproses lanjut hingga tuntas bahkan kalau ada tersangka ditetapkan saja agar jelas,” tegas Watubun.
Watubun menegaskan setiap proyek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat harus dikerjakan dengan baik dan jika tidak maka aparat penegak hukum harus mengusutnya hingga tuntas.
“Masyarakat di sebalah barat Kei Kecil selalu mengeluh dengan pekerjaan yang tak tuntas-tuntas jadi Ditreskrimsus harus usut tuntas,” harapnya
Watubun sebelumnya mengecam Pemprov Maluku yang tidak bisa menyelesaikan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dia mengakui pihaknya telah melihat langsung kondisi pekerjaan ruas jalan Danar-Tetoat. Kondisi pekerjaan jalan tersebut sangat jauh dari harapan, sebab hingga saat ini belum tuntas dan meninggalkan sejumlah persoalan.
“Saya kebetulan tanggal 9 November lalu berada di seputaran Tetoat, kebetulan jadwal kampanye disana dan melihat proyek ini tidak beres,” ujarnya
Dikatakan, kondisi pekerjaan jalan Danar-Tetoat tersebut tidak sesuai dengan progres anggaran yang telah dicairkan seratus persen oleh pemerintah daerah.
Jika anggaran telah dicairkan seluruhnya maka mestinya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini sudah harus tuntas dan dinikmati masyarakat.
Namun jika tidak tuntas, maka ini ada indikasi masalah hukum yang terjadi pada proyek ini maka harus diusut tuntas.
“Saya minta untuk diproses karena anggaran sudah cair seratus persen tapi proyeknya belum selesai dikerjakan,” tegasnya.
Watubun pun meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memeriksa semua pihak termasuk kepala dinas dan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku agar persoalan ini menjadi terang benderang.
Akses jalan lanjut Watubun, saat ini menjadi persoalan serius di Maluku sebab masih banyak daerah di Maluku yang belum mendapatkan penanganan lantaran keterbatasan anggaran.
Kata dia, setiap anggaran yang digelontorkan dari APBD untuk penanganan ruas jalan mestinya dimanfaatkan secara baik agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat.
Bukan sebaliknya dikerjakan asal-asalan, apalagi tidak tuntas seperti yang terjadi di ruas jalan provinsi Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
“Saya minta orang yang berperan dibalik proyek ini pun harus diperiksa, siapapun itu,” jelasnya.
Watubun juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus penanganan jalan Danar-Tetoat ini untuk kooperatif, dan tidak menghambat proses pengusutan masalah ini agar tuntas.
Politisi PDIP Maluku ini pun memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek pemerintah, apalagi menyangkut infrastruktur dasar agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Polisi Temukan
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan indikasi korupsi proyek jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek jalan yang menghabiskan anggaran APBD Maluku Tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak, akan segera dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyelidikan dilakukan dan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Senin (25/11).
Sebelum peningkatan status kasus, lanjut Soumena, pihaknya akan melakukan On The Spot ke Maluku Tenggara untuk memeriksa secara langsung fisip proyek jalan tersebut.
“Saya sudah perintahkan tim untuk turun cek fisik, kita sementara berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Soumena memastikan mengusut setiap pihak yang menandatangani surat perintah membayar mulai dari PPK hingga Kadis PU Maluku selaku pengguna anggaran.
Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut Provisional Hand Over (PHO) ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Untuk diketahui, dalam menuntaskan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Tuanaya diundang penyidik untuk dimintai keterangan terkait proyek jalan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7.2 miliar.
“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).
Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender. (S-20)
Tinggalkan Balasan