AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Maluku, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas, tindakan intimidasi dan premanisme yang dialami kader GMNI di Kabupaten Maluku Tenggara, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD pada, Rabu (26/2) kemarin.

Ketua DPD GMNI Maluku Alberthus Y R Pormes dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (1/3) menyebutkan, aksi yang dilakukan kader GMNI di Malra, merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia menduga, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada pukul 10.30 WIT itu, diduga dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang bertindak represif. Untuk itu, GMNI menilai, kejadian ini sebagai bentuk kelalaian aparat penegak hukum dalam menegakkan hak konstitusional masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 UU Nomor 9 tahun 1998.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi dan premanisme terhadap kader GMNI Malra. Negara ini telah berkomitmen untuk keluar dari sistem otoritarian sejak Reformasi 1998. Kami menuntut aparat kepolisian segera mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegas Alberthus.

Alberthus menegaskan, tindakan represif terhadap demonstrasi damai tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Untuk itu, polisi didesak untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas pelaku intimidasi dan premanisme yang membubarkan aksi GMNI di Malra.

Baca Juga: Gaji Honorer Terkatung-katung, Ini Penjelasan Pemprov

DPRD dan Pemkab Maluku Tenggara juga, harus memberikan penjelasan terkait insiden ini serta menjamin kebebasan berpendapat di daerah tersebut dan jaminan perlindungan terhadap aktivis serta mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi mereka di ruang publik.

“Kebebasan berekspresi adalah pilar utama dalam negara demokrasi, dan segala bentuk intimidasi serta tindakan premanisme terhadap kelompok yang menyampaikan pendapat, itu tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.(S-25)