Polisi Ciduk Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
AMBON, Siwalimanews – Pelaku rudapaksa di Kabupaten Tanimbar diciduk bekuk personel Satreskrim Polres Tanimbar.
Pelaku yang merupakan seorang kakek berumur 74 tahun itu, tega melakukan rudapaksa terhadap anak berumur 13 tahun. Korban bahkan disetubuhi berulang kali di rumah pelaku, yang jauh dari perkampungan warga.
Sang kakek itu tak hanya melakukan rudapaksa secara berulang kali, namun juga mengancam akan membunuh korban, bila dirinya melaporkan perbuatan bejat tersebut orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari kepada Siwalimanews menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak 28 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023.
Menurut Kasat, Aksi bejat sang kakek bejat ini, dilakukan berulang kali, tepatnya di rumah milik pelaku sendiri.
Baca Juga: Polsek Serwaru Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restoratif Justice“secara berulang, bertempat di rumah pelaku yang terletak diluar perkampungan dijadikan tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban yang masih anak-anak,” ucap Kasat melalui telepon selulernya, Jumat (12/1).
Peristiwa itu beber Kasat, terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, korban diancam akan dibunuh bila melaporkan perbuatan bejat tersebut.
“Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut, maka pelaku akan membunuh korban,” ungkap Kasat.
Peristiwa itu kemudian terungkap, ketika salah seorang keluarga korban mengetahui keberadaan anak korban di rumah pelaku.
Ibu Korban lantas melaporkan peritiwa itu ke aparat kepolisian pada 2 Januari 2024 lalu dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Saat ini, kakek bejat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Rutan Polres Tanimbar.
“Dengan adanya Kolaborasi tersebut, sehingga dapat dengan cepat ditangani dan ditindaklanjuti permasalahan tersebut. Hingga pada tanggal 10 Januari 2023, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tanimbar,” jelas Kasat.
Kasat mengaku, atas perbuatannya, sang kakek dikenai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(S-26)
Tinggalkan Balasan