Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Antar Daerah
AMBON, Siwalimanews – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk warga Batu Gantung Goga berinisial THL.
Pria 20 tahun ini merupakan pelaku pencurian dan penggelapan 3 unit kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Muhammad Ainul Yaqin dalam keterangan pers-nya kepada wartawan, Kamis (10/10) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi terkait pencurian dan penggelapan sepeda motor.
“Terdapat tiga laporan yang ketiganya mengarah ke perbuatan pelaku. Jadi aksi pelaku ini mulai dari Kota Ambon, Saparua hingga pulau Haruku, ” jelas Kasat.
Keberadaan pelaku mulai tercium setelah aksi terakhirnya di kawasan Penginapan Batu Capeuwo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Selasa (17/9).
Baca Juga: Manajemen RSUD Umarela Diduga Intervensi Tender Proyek Miliaran RupiahSaat itu pelaku memantau sepeda motor yang di parkirkan oleh korban di pinggir jalan dekat penginapan Batu Capeuw.
“Motifnya, pelaku menarik kabel yang terhubung dengan stater lalu membakarnya, kemudian menyambung kembali dengan kabel yang telah pelaku persiapakan. Setelah motor menyala korban lalu membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kasat.
Aksi tersebut lantas membuat polisi melakukan pengembangan kasus, sehingga pada 23 September 2024 diperoleh informasi keberadaan pelaku di lokasi Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe.
“Setelah dapat lokasi pelaku, Tim buser Polresta Ambon langsung bergerak dan mengamankan tersangka dan selanjutnya di bawa di Polresta Ambon untuk proses lanjut,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh fakta lain bahwa sebelumnya tersangka telah melakukan penggelapan dengan objek sepeda motor yang berlokasi di Pulau Haruku dan Pulau Saparua dengan modus tersangka menyewa sepeda motor milik korban lalu membawa kabur.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang masing masing, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, 1 unit sepeda motor Honda Sonix dan 1 unit Honda Revo.
“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” katanya. (S-10)
Tinggalkan Balasan