Polisi Cabul Diserahkan ke JPU
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menerima penyerahan berka serta barang bukti dan tersangka oknum anggota Polri berinisial SR, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur atau tahap II.
“Benar pada, Kamis tanggal (1/8) pukul 12.05 WIT, bertempat di ruang tahap II Kantor Kejari Ambon, Jalan Rijali Nomor 9, Kecamatan Sirimau, telah dilakukan penyerahan tersangka SR dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan atau pencabulan terhadap anak dari penyidik Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease kepada JPU pada Kejari i Ambon,“ ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (5/8).
Usai dilakukan tahap II kata Ali, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Waiheru sambil menunggu persidangan.
“Setelah selesai penyerahan tersangka SR dan barang bukti, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 1 Agustus 2024 s/d tgl 20 Agustus 2024 di Rutan Ambon sambil menunggu berkas perkara tersangka disidangkan di PN Ambon,” ucap Ali.
Tersangka SR jelas Ali, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Kolatlena Minta Pemprov Perjuangkan Tenaga Honorer Jadi P3KUntuk diketahui, kasus ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, bahwa pada 4 Mei 2024 sore dan pelaku diduga telah melakukan pencabulan itu sejak tahun 2022 lalu, kala itu korban masih duduk di bangku kelas III SD dan aksi ini berlangsung hingga Mei 2024, dimana korban kelas IV.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, korban disuruh menonton film dewasa. Selain rumah pelaku yang dijadikan tempat melampiaskan nafsunya, ada juga rumah tak berpenghuni, termasuk di bak penampungan air.
Biadabnya, pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu, mulut korban ditutup menggunakan lakban. Bahkan, disinyalir tangan dan kaki korban diikut. Pelaku selesai melakukan itu memberi uang “tutup mulut” kepada korban berkisar Rp 10-20 ribu.(S-26)
Tinggalkan Balasan