AMBON, Siwalimanews – Kasus video asusila PS alias Opa Polly yang viral di medsos masuk babak baru. Kasus yang sempat menggegerkan jagat maya Kota Ambon ini tak hanya terhenti saat pemeran prianya ditetapkan sebagai tersangka saja.

Kini pengusutan kasus tersebut masih berlanjut, dimana penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, memburu penyebar video tersebut.

“Kasusnya masih jalan kita sementara melakukan penyelidikan lanjut untuk mengungkap siapa yang menyebarkan video tersebut,”jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (2/7).

Menurut La Belly, kasus tersebut berlanjut lantaran berdasarkan keterangan tersangka sebelum viral, HP miliknya dipinjam.

“Kalau dari keterangan Opa HP dipinjam seseorang, sehingga kita dalami lagi dan kita akan panggil saksi-saksi termasuk yang katanya meminjam HP itu,” terangnya.

Baca Juga: Maju Wabup, Rumarei Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Untuk diketahui, PS alias Polly pemeran pria dalam video asusila ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

Tak hanya ditetapkan tersangka, pria paruh baya ini juga resmi mendekam dibalik jeruji besi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan tersangka kasus pornografi ini pada Sabtu (22/6).

Dia disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (S-10)