Polisi Bidik Tukar Guling Lahan Perpustakaan Daerah
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.
Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.
“Kasus ini sementara penyelidikan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif sudah kita periksa. Pak Said Assagaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumner Siwalima di Polda Maluku, Jumat (28/8).
Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan Jumat (28/8) kemarin.
Politisi Partai Demokrat itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu. Tetapi, dia meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Jumat 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Kasus Ferry Tanaya Diduga DirekayasaDireskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Said Assagaff maupun Melkias Frans, enggan berkomentar. “Maaf ya saya no comment,” ujarnya singkat sambil menutup telepon.
Sementara mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff yang dihubungi melalui telepon genggamnya tidak berhasil. Ponsel milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Maluku ini sedang berada di luar service area.
Informasi lain yang diterima, Melkias Frans diperiksa karena kapasitasnya menggodok pembahasan pelepasan aset tersebut di Komisi I hingga mendapat persetujuan DPRD. Bau korupsi di tukar guling lahan yang diatasnya berdiri gedung Perpustakaan dan Kearsipan Negara Provinsi Maluku dengan sebidang tanah seluas 2000 meter persegi, di kawasan Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Proses tukar guling antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku dengan pihak swasta diduga telah menyebabkan negara mengalami kerugian cukup besar yakni milyaran rupiah.
Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, tukar guling lahan berlangsung pada tahun 2017. Diduga antara Pemprov Maluku dengan yayasan Poitech Hok Tong. Kurang lebih Rp 3 milyar negara rugi akibat diduga nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tidak sesuai.
Lahan Perpustakaan Negara awalnya diklaim milik Yayasan Poitech Hok Tong sebelum pergolakan G.30S PKI. Setelah penumpasan PKI, hampir semua aset milik keturunan Tionghoa diambil alih negara dan diserahkan kepada Pemprov Maluku hingga pembuatan sertifikatnya. “Yayasan juga ingin mengganti rugi bangunan. Harganya diperkirakan Rp 9 milyar. Kasus ini diketahui tahun 2018 setelah BPK Perwakilan Maluku mengaudit LKPD Maluku tahun 2017,” ujar sumber. (S-32)
Tinggalkan Balasan