AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Asri Safri alias Nono dalam sidang, Senin (13/7) di Pengadilan Negeri Ambon.

Lelaki 33 tahun ini terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, warga Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon ini memiliki 15 paket sabu.

Majelis hakim yang diketuai Felix Wiusan menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Felix saat membacakan vonis majelis hakim.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga: Faradiba Bantah Jalin Hubungan Spesial dengan Manaf Tubaka

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Heru Hamdani menuntut majelis hakim menghukum terdakwa sembilan tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurangan penjara.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Ronald Salawane menyatakan pikir-pikir.

Sebelum disidangkan, terdakwa yang adalah wiraswasta itu ditangkap di depan ATM BNI samping SMA 11 Ambon di Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat 6 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 WIT.

Saat itu, terdakwa hendak mengantarkan 1 paket sabu-sabu yang dipesan Zulkifli (DPO). Terdakwa lalu pergi ke depan ATM BNI samping SMA Negeri 11 Ambon.

Tiba di depan ATM, terdakwa hendak meletakan paket sabu itu di tempat yang sudah disepakati bersama Zulkifli. Namun belum sempat dilakukan, terdakwa sudah ditangkap oleh         petugas kepolisian. Dia lalu menyerahkan barang haram tersebut kepada polisi.

Saat diinterogasi, terdakwa juga mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Terdakwa kemudian digiring ke rumahnya di kawasan Kebun Cengkeh. Dia lalu mengambil sabu-sabu yang disimpan sebanyak 13 paket kecil dan 2 paket besar sebesar 13,65 gram, dan menyerahkannya ke polisi. (Cr-1)