AMBON, Siwalimanews – Satuan reserse kriminal Polresta Ambon membekuk salah satu dari kelompok pencuri  yang beraksi di Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial AK alias R.

Penangkapan AK alias R ini dilakukan berdasarkan laporan Korban YY pada Senin (1/11).

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan, Senin (8/11) mengung­kap­kan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (31/10). Korban saat itu tiba di terminal Mardika dengan tujuan naik angkot  untuk pulang ke ru­mahnya. Namun ketika akan me­lewati lorong dikawasan tersebut, salah satu pelaku pencurian me­rangkul leher korban dan me­nggiringnya melewati lorong.

“Dari keterangan korban saat itu pelaku lebih dari satu orang karena saat digiring salah satu pelaku pelaku lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 pelaku lainnya termasuk AK langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa, ”jang bataria, kalau seng beta pukul ose”, tutur Kasubbag.

Mendengar ancaman tersebut, korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para pelaku. Korban yang tidak melakukan perlawanan membuat pelaku AK langsung mengambil HP dan uang milik korban, kemudian diberikan kepada para pelaku lainnya.

Baca Juga: Tangani Kasus Dana Covid, Kejati Jangan Masuk Angin

Usai mendapat barang milik korban, para pelaku langsung melarikan melarikan diri. “Barang milik korban yang diambil berupa uang tunai Rp.6.000.000 dan satu unit HP merk realme warna biru,” ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan identifikasi para pelaku.

Selanjutnya polisi bergerak melakukan penyisiran di area teminal Mardika, dan berhasil mengamankan pelaku AK alias R pada Selasa (2/11).

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini penyidik sementara melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lain,”pungkasnya.

Juga Grebek Judi

Tim gabungan Polda Maluku berhasil mengungkap tindak pidana perjudian yang menjamur dikawasan Pasar Arumbae Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam pengebrekan yang berlangsung Minggu (7/11) kemarin Enam orang warga kedapatan sementara bermain judi dan diamankan.

Dari tangan ke warga, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebagai taruhan.

“Keenam warga diamankan dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat Siwalima 2021 yang dilaksanakan tim gabungan Polda Maluku. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua dus kartu judi jenis joker, uang tunai sebesar Rp 151.000,” ujar, Pama Ditreskrimum Polda Maluku yang memimpin Operasi Pekat 2021, AKP Jonathan Sutrisno.

Pasca diamankan, ke-6 warga tersebut selanjutnya digelandang menuju Markas Polda Maluku untuk diproses lanjut.

Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.

“Perjudian dikawasan ini memang sering dijadikan lokasi perjudian, hanya saja memang kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,”jelasnya

Dirinya berharap denfan adanya razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, dapat menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.

“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya. (S-45)