DOBO, Siwalimanews – Polres Aru mengakui su­dah tiga bulan ini menahan enam tersangka KPU Kabu­paten Kepulauan Aru, pada­hal berkas para tersangka sudah tahap satu dan telah dilim­pahkan ke Kejari Aru.

Menurut Kapolres Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai didampingi, Waka Polres, Kompol Yami Reawaru dan Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin mengungkapkan, be­lum ditahannya enam ter­sangka KPU Aru disebab­kan karena pertimbangan taha­pan proses Pemilu 2024 yang telah berlang­sung.

“Kami masih memper­tim­bangkan terkait dengan ta­hapan-tahapan pemilu yang sedang berjalan, dan tentu­nya juga sesuai dengan pe­tunjuk dari Mabes Polri maupun dari Polda sekaligus koordinasi dengan KPU RI dan KPU provinsi, sehingga  enam tersangka sementara me­mang belum kami tahan,” tegas Ka­polres kepada  sejumlah warta­wan di Mapolres Aru, Rabu (21/6).

Langkah ini dilakukan, lanjutnya, karena saat ini sedang ada dalam tahun politik, sehingga pihaknya tidak ingin terjerumus dalam isu-isu bahwa ikut dalam hal politik.

“Pertimbangan situasi dan kondisi saat ini sedang tahun  politik, kami tidak ingin terjerumus dalam isu-isu bahwa kami ikut juga dalam hal politik, makanya kami harus lebih berhati-hati,” kata Ka­polres sembari mengungkapkan, untuk penahanan akan memper­timbangkan kembali apabil ada perkembangan kedepan.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Nyatakan Banding

Kendati belum ditahan oleh pihak kepolisian, namun Polres Aru sementara melengkapi pember­ka­san enam tersangka itu.

“Kemarin sudah kami kirim ke kejaksaan tahap 1 atau P-18, P-19nya akan kita lengkapi sekaligus sesuai dengan petunjuk dari mabes untuk melaksanakan recovery aset,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menambahkan, pi­haknya telah melakukan proses pem­berkasan berkas para ter­sangka. “Kita sementara ini me­leng­kapi dan mungkin kalau dalam waktu dekat sudah bisa P-21 dan mung­kin kita bisa serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” katanya.

Jadi Tersangka

Enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.

Selain semua komisioner Ko­misi Pemilihan Umum setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memper­oleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.

Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Se­dangkan sekertaris KPU yaitu, AR.

Dari hasil penelusuran Siwalima, pe­netapan tersangka itu sudah di­lakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu. Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah ter­sangka MAK yang dipanggil untuk menghadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai­ma­na diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.

Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku. Namun dirinya be­lum mau memberikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.

Sementara itu dari hasil pe­ne­lusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Se­dangkan sekertaris yaitu, Agus­tinus Ruhulessin.

Kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.

Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dike­luarkan Pengadilan Negeri Dobo.

Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpa­ngan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.

Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Pe­rubahan 2019 sebesar Rp18.000. 000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.

Selanjutnya, pada APBD Peru­bahan 2020 sebesar Rp24.000. 000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;

Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, benda­hara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komi­sioner KPU dan Ketua KPU mau­pun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;

Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sam­pai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.

Keempat, Polres Artu menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini. (S-11)