AMBON, Siwalimanews – Pengadilan memutuskan memenangkan Abdul Mut­halib Tuasikal dalam sidang pra peradilan yang digelar untuk menentang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Maluku.

Amar putusan tersebut menyatakan, penetapan SP3 terkait kasus yang melibat­kan Abdul Muthalib Tuasi­kal dan anggota DPRD Pro­vinsi Maluku periode 2024-2029, Maureen Vivian Hau­mahu dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Kuasa hukum Tuasikal, yakni Abdusukur Kaliky bersama rekannya, Ian Kar­men Ipakit, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/12) menuturkan, dalam putusan­nya hakim mengabulkan per­mohonan Tuasikal dan me­me­rintahkan, agar penyidikan terhadap Haumahu dilan­jutkan hingga diajukan ke pengadilan.

Putusan ini seharusnya menjadi dasar bagi Polda Maluku untuk segera mema­nggil kedua belah pihak, baik kliennya maupun Haumahu untuk diperiksa kembali.

“Senin kemarin, klien kami telah menerima panggilan dari Polda Maluku untuk pemerik­saan. Namun statusnya dalam peme­riksaan itu masih belum jelas, apakah sebagai tersangka atas laporan Haumahu atau untuk pemeriksaan lanjutan pasca putusan pengadi­lan,” katanya.

Baca Juga: Korupsi Danar-Tetoat Segera Naik Status, Hari Ini Usemahu Ngadap Polisi

Diketahui, dasar penerbitan SP3 oleh Polda Maluku, adalah adanya kesimpulan dari salah satu pegawai Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia Kumbangsila yang dipakai Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam penanganan kasus dimaksud.

Dimana Evi Olivia Kumbangsila dianggap sebagai ahli bahasa dalam pemeriksaan perkara tersebut. Padahal, yang bersangkutan hanya sarjana pendidikan yang bekerja di Kantor Bahasa Maluku dan bukan ahli bahasa tetapi akademisi.

Sementara itu, ahli bahasa dari Universitas Pattimura, Heppy Leu­nard Lelapary yang dipakai sebagai saksi ahli dalam persidangan pra­peradilan kepada wartawan meng­ungkapkan, apa yang dilakukan Vivian melalui status pada sosial medianya (whatsapp) yang dituju­kan kepada Tuasikal diduga meng­andung unsur penistaan.

Dikatakan, analisis kebahasaan terhadap status/story whatsupp yaitu, “Katong samua seiman tapi cara katong mengenal Tuhan beda. Tuhan fersi kamong adalah Tuhan lemah sehingga kamong pake cu­rang untuk singkirkan orang lain demi kamong isi perut sendiri (tapi kamong manipulasi seakan untuk orang banyak). Tuhan versi beta adalah Tuhan yang Maha Dahsyat yang tanpa B jahati orang lain B tetap diberkati,”

Menurut Heppy, pengertian peng­hinaan yang juga biasa disebut dengan penodaan atau penistaan terhadap agama adalah tindakan dengan maksud menjelekan, meng­hina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, ru­mah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.

Dkatakan, selaku wakil rakyat, Vibvian dalam kesadaran penuh harus memiliki kecerdasan intlektual maupun kecerdasan emosional dalam berkomunikasi di media sosial.

Karena bahasa digunakan se­seorang untuk membawa ideologi tertentu melalui kata atau struktur gramatika yang dipilihnya. Bahasa tidak hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga harus mengedepankan daya kritis dan sensitif penggu­naannya.

Ketika mempelajari peran dis­kursus dalam masyarakat, studi wa­cana kritis berfokus pada hubungan kekuasaan, dominasi, dan ketidak­setaraan yang diproduksi atau ditentang oleh anggota kelompok sosial melalui teks dan percakapan.

Dimana posisi wacana dalam kajian bahasa, yaitu sebagai instrumen komunikasi yang ekspresi wacananya. Wacana dianggap lebih dari sekedar penggunaan bahasa. Wacana adalah penggunaan bahasa, baik lisan maupun tulisan yang dipandang sebagai suatu jenis praktik sosial (Fairclough, 1995:28). Dalam hal ini, bahasa dipahami dalam konteks instrumental dalam memahami realitas. Berbagai bentuk bahasa dapat difungsikan sebagai respon dalam menjalankan fungsi-fungsi yang terdapat pada wacana.

“Dengan demikian berdasarkan hasil analisis kebahasaan dengan mengunakan perspektif teori wacana analisis kritis dapat disimpulkan bahawa postingan saudara Vivian memiliki unsur penghinaan dan penistaan agama Kristen yang anut oleh dirinya sendiri, maupun umat Kristen pada umumnya,”ujarnya. (S-25)