Polda Maluku Wajib Jalankan Perintah Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan memutuskan memenangkan Abdul Muthalib Tuasikal dalam sidang pra peradilan yang digelar untuk menentang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Maluku.
Amar putusan tersebut menyatakan, penetapan SP3 terkait kasus yang melibatkan Abdul Muthalib Tuasikal dan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029, Maureen Vivian Haumahu dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Kuasa hukum Tuasikal, yakni Abdusukur Kaliky bersama rekannya, Ian Karmen Ipakit, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/12) menuturkan, dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan Tuasikal dan memerintahkan, agar penyidikan terhadap Haumahu dilanjutkan hingga diajukan ke pengadilan.
Putusan ini seharusnya menjadi dasar bagi Polda Maluku untuk segera memanggil kedua belah pihak, baik kliennya maupun Haumahu untuk diperiksa kembali.
“Senin kemarin, klien kami telah menerima panggilan dari Polda Maluku untuk pemeriksaan. Namun statusnya dalam pemeriksaan itu masih belum jelas, apakah sebagai tersangka atas laporan Haumahu atau untuk pemeriksaan lanjutan pasca putusan pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Korupsi Danar-Tetoat Segera Naik Status, Hari Ini Usemahu Ngadap PolisiDiketahui, dasar penerbitan SP3 oleh Polda Maluku, adalah adanya kesimpulan dari salah satu pegawai Kantor Bahasa Maluku, Evi Olivia Kumbangsila yang dipakai Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam penanganan kasus dimaksud.
Dimana Evi Olivia Kumbangsila dianggap sebagai ahli bahasa dalam pemeriksaan perkara tersebut. Padahal, yang bersangkutan hanya sarjana pendidikan yang bekerja di Kantor Bahasa Maluku dan bukan ahli bahasa tetapi akademisi.
Sementara itu, ahli bahasa dari Universitas Pattimura, Heppy Leunard Lelapary yang dipakai sebagai saksi ahli dalam persidangan praperadilan kepada wartawan mengungkapkan, apa yang dilakukan Vivian melalui status pada sosial medianya (whatsapp) yang ditujukan kepada Tuasikal diduga mengandung unsur penistaan.
Dikatakan, analisis kebahasaan terhadap status/story whatsupp yaitu, “Katong samua seiman tapi cara katong mengenal Tuhan beda. Tuhan fersi kamong adalah Tuhan lemah sehingga kamong pake curang untuk singkirkan orang lain demi kamong isi perut sendiri (tapi kamong manipulasi seakan untuk orang banyak). Tuhan versi beta adalah Tuhan yang Maha Dahsyat yang tanpa B jahati orang lain B tetap diberkati,”
Menurut Heppy, pengertian penghinaan yang juga biasa disebut dengan penodaan atau penistaan terhadap agama adalah tindakan dengan maksud menjelekan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.
Dkatakan, selaku wakil rakyat, Vibvian dalam kesadaran penuh harus memiliki kecerdasan intlektual maupun kecerdasan emosional dalam berkomunikasi di media sosial.
Karena bahasa digunakan seseorang untuk membawa ideologi tertentu melalui kata atau struktur gramatika yang dipilihnya. Bahasa tidak hanya sekadar alat komunikasi, tetapi juga harus mengedepankan daya kritis dan sensitif penggunaannya.
Ketika mempelajari peran diskursus dalam masyarakat, studi wacana kritis berfokus pada hubungan kekuasaan, dominasi, dan ketidaksetaraan yang diproduksi atau ditentang oleh anggota kelompok sosial melalui teks dan percakapan.
Dimana posisi wacana dalam kajian bahasa, yaitu sebagai instrumen komunikasi yang ekspresi wacananya. Wacana dianggap lebih dari sekedar penggunaan bahasa. Wacana adalah penggunaan bahasa, baik lisan maupun tulisan yang dipandang sebagai suatu jenis praktik sosial (Fairclough, 1995:28). Dalam hal ini, bahasa dipahami dalam konteks instrumental dalam memahami realitas. Berbagai bentuk bahasa dapat difungsikan sebagai respon dalam menjalankan fungsi-fungsi yang terdapat pada wacana.
“Dengan demikian berdasarkan hasil analisis kebahasaan dengan mengunakan perspektif teori wacana analisis kritis dapat disimpulkan bahawa postingan saudara Vivian memiliki unsur penghinaan dan penistaan agama Kristen yang anut oleh dirinya sendiri, maupun umat Kristen pada umumnya,”ujarnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan