Polda Maluku Tetapkan Mirna Jamrud Jadi Tersangka
AMBON, Siwalimanews – Setelah tim Direktorat Reskrimsus Polda Maluku meringkus MAR atau Mirna Jamrud (47) yang diduga sebagai bos penambang emas tanpa ijin (PETI) digunung botak, dan setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya penyidik menetapkanya sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku.
Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, ini ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti cianida, karbon, kapur api, dan costik, semua bahan kimia itu diduga juga diperdagangkan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat mengaku, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya di Desa Kayeli.
“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret,” jelas Kabid kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (9/3).
Menurutnya, pelaku kini telah diamankan di Mapolda Maluku setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Polisi Evakuasi Marni Jamrud ke Polda Maluku“Untuk motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara penambang emas tanpa izin dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” jelas Kabid.
Kabid mengaku, modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau penambangan emas tanpa izin.
Selain itu, tersangka juga melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.
“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (cianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di Desa Kayeli,” beber Kabid.
Juru Bicara Polda Maluku ini mengaku, penggeledahan yang dilakukan tim Reskrimus sudah sesuai prosedur, dimana, personel sebelumnya telah meminta izin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Bahkan, penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.
“Penggeledahan ditemukan cianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg, 2 kaleng cianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng cianida dalam kaleng ukuran 50 kg, 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden, 1 blowe pompa kaki, 1 tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buku tulis catatan penjualan dan 2 HP merk Oppo, serta emas seberat 563 gram dan 2 tungku pembakaran serta 1 unit genset dan lainnya,” rinci Kabid. (S-10)
Tinggalkan Balasan