AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dikabarkan sudah memulai penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan bendungan dan jaringan irigasi Bubi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Direktur LSM Rumah Muda Anti Korupsi Fadel Rumakat yang juga selaku Pelapor dalam kasus ini mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung pada 8 April mendatang.

Ia mengakku, pemanggilan saksi akan diawali dengan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, yaitu Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku serta pimpinan PT Gunakarya Basuki KSO, selaku kontraktor proyek tersebut.

“Pihak kepolisian mengatakan bahwa tanggal 8 April nanti diagendakan pemanggilan terhadap para terlapor,” ujar Fadel, kepada Siwalimanews, Kamis (27/3), usai pihaknya kembali mempertanyakan sejauh mana kelanjutan dari kasus yang mereka laporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku itu.

Diketahui, proyek bendungan dan irigasi Bubi merupakan proyek strategis nasional dengan nilai kontrak mencapai Rp229,6 miliar.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Tekan Harga Bapok Jelang Idul Fitri

Proyek ini dikerjakan oleh PT Gunakarya Basuki KSO di bawah pengawasan BWS Maluku sejak 2017 dan seharusnya rampung pada 2020. Namun, hingga kini proyek tersebut diduga mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan korupsi dalam proyek ini sebelumnya dilaporkan oleh Usman Bugis dan Fadel Rumakat. Keduanya berharap agar penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku dapat membawa para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

“Kami mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap kasus ini dituntaskan hingga ke pengadilan,” tegas Fadel.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut proyek-proyek mangkrak yang diduga merugikan keuangan negara, terutama di sektor infrastruktur strategis di Maluku.(S-25)