Polda Maluku Kalah di Pra Peradilan Lawan Tuasikal

AMBON, Siwalimanews – Kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Abdul Mutalib Tuasikal dengan terduga pelaku Mauren Vivian Haumahu yang sempat dihentikan dan diterbitkannya SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kini proses penyidikannya bakal kembali dilanjutkan.
Pasalnya, dalam sidang pra peradilan yang diajukan Abdul Mutalib Tuasikal selaku pemohon melawan Polda Maluku/Cq. Ditreskrimsus selaku termohon di Pengadilan Negeri Ambon, majelis hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sampai pada tahapan pelimpahan berkas pidana ke kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Abdul Mutalib Tuasikal Nikolas Okmemera dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (4/12)
Dalam rilis tersebut Nikolas menjelaskan, dalam putusan hakim tertanggal 3 Desember 2024 dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN.AMB, telah jelas sesuai fakta serta dikuatkan oleh bukti dan saksi ahli dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, bahwa kliennya selaku pemohon yang mengajukan laporan tindak pidana ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 310 ayat (1) juncto pasal 315 KUH pidana kepada termohon (Polda Maluku/Cq. Ditreskrimsus.
Bahwa pemohon melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu, dimana berkaitan dengan laporan dimaksud pada 30 Agustus 2024, termohon menerbitkan SP3 atas laporan tersebut. Atas dasar itulah, menjadi fokus keliannya selaku pemohon mengajukan pra peradilan.
Baca Juga: 12 Casis Bakomsus Polri Panda Maluku Lolos Rikkes Tahap I“Jika alasannya karena tidak cukup bukti, maka tentu pemohon mengajukan klarifikasi atau mempertanyakan kepada penyidik status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam menetapkan tersangka. Untuk itulah, berdasarkan putusan hakim sebagaimana dimaksud, maka SP3 yang dikeluarkan oleh termohon untuk dugaan kasus pidana yang diduga dilakukan saudari Mauren Vivian Haumahu adalah batal demi hukum,” tulis Nikolas dalam rilis itu.
Tidak hanya itu menurut Nikolas, putusan hakim, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud, sampai pada tahapan pelimpahan berkas pidana ke pihak kejaksaan.
“Terhadap putusan hakim dalam pra peradilan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum pihak pemohon berharap, agar semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan putusan dimaksud,” harap Nikolas.(S-25)
Tinggalkan Balasan