AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku David Katayane, ternyata tidak ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap salah satu stafnya.

Praktisi Hukum Alfred Tutupary kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (8/8) meminta pihak Polda Maluku, dalam hal ini Ditreskrimum, agar tidak Disparitas atau melakukan diskriminasi dalam penanganan perkara David Katayane.

“Pada prinsipnya, kami memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Maluku yang kini telah memasuki tahap penyidikan dan akan meningkatkan status Katayane dalam perkara tersebut. Dan itu tentunya, pihak Ditreskrimum telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Tutupary.

Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana pencabulan dan TPKS ini menurut Tutupary, ada disparitas penanganan perkara pidana, sebab  untuk penanganan perkara masyarakat atau warga sipil, sangat berbeda dengan penanganan perkara yang sempat viral itu.

“Salah satu klien yang pernah saya tangani, kasusnya sama, tapi itu penanganannya berlangsung cepat. Dimana saat laporan ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Sirimau oleh korban, saat itu juga pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan diikuti dengan penahanan kepada pelaku, dan ini berbeda dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Maluku,” cetus Tutupary.

Baca Juga: Galala dan Hative Kecil Masuk Desa Siaga Tsunami

Untuk itu kata Tutupary, guna menghindari adanya dugaan lain yang berhubungan dengan disparitas penanganan perkara tindak pidana pencabulan dan TPKS, maka pihaknya berharap penanganan perkara yang dilakukan kepadak oknum pejabat Pemprov Maluku tersebut haruslah lebih transparan dan adil.(S-25)