Polda Maluku Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Ambon
AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku (Ditresnarkoba) membekuk tiga pemuda diduga pengedar narkoba secara terpisah di Kota Ambon.
Dari tangan mereka diamankan sebanyak 13 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.
Ketiga pemuda yang diamankan oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba berinisial APM, 30 tahun dan DIYM alias DM, 24 tahun, serta RB alias R, 20 tahun. APM dan DM disergap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu. Sementara R diciduk bersama 2 paket besar berisi sintesis.
Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Heri Budianto, kepada wartawan di Ambon Minggu (19/5) mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap APM dan DM yang berlokasi di salah satu kos-kosan, kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (17/5) sekira pukul 23.20 WIT.
APM berdomisili di sekitar kawasan Honipopu, sementara DM bermukim di Kelurahan Urimesing. Mereka dibekuk setelah tim penyidik mendapat informasi kalau yang bersangkutan diduga memiliki, menguasai, serta menyalagunakan narkotika diduga jenis sabu.
Baca Juga: Pemkot Peringati Hari Kebagkitan Nasional“Saat terduga APM dan DM diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan kawasan Pandan-pandan dan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik klem bening ukuran kecil,” jelasnya.
Selain sabu-sabu, tim penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit timbangan digital, 2 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan yang telah diruncing (skop), 2 buah korek api gas, 2 pack plastik klem bening ukuran kecil, dan 1 buah hp realme 6 warna biru.
Setelah berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman bersama sejumlah barang bukti lainnya, APM dan DM langsung digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berselang sehari, tim Opsnal Subdit 3 juga berhasil menangkap R, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Sabtu (18/5) sekitar pukul 11.30 WIT.
Pemuda 24 tahun ini diamankan saat berada di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau.
“Saudara RB alias R ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam,” ungkapnya.
Heri mengaku, tim mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan Jasa Titipan Kilat (TIKI).
“Setelah diamankan saudara R dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dintrogasi, dan hasilnya ia mengaku paket itu jenis sintesis. Anggota kemudian membuka paket dan benar adanya. Saudara R mengaku barang ini milik FM yang masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Selain 2 paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan HP yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Jadi untuk ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara telah diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan