Polda Diminta Tutup Aktivitas Rendaman Emas di GB
NAMLEA, Siwalimanews – Polda Maluku diminta untuk menutup paksa aktivitas pengolahan emas sistim rendaman di kawasan tambang ilegal Gunung Botak (GB) Jalur H, Desa Wamsaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Desakan menutup paksa aktivitas itu disampaikan Presiden LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima, Minggu (6/11) setelah mendapat informasi valid, kalau kini telah ada lagi aktivitas pengolahan emas sistim rendaman berskala jumbo di lokasi yang pernah ditempati perusahan tersebut dalam sebulan terakhir ini.
Menurutnya, telah dibangun 20 bak rendaman berskala jumbo dan tujuh buah domping. Tiga domping sudah beroperasi memasok pasir emas ke bak-bak rendaman.
Bukan hanya menutup paksa, namun Sariwating juga meminta agar para aktor yang bertanggungjawab membuka rendaman jumbo dan donaturnya agar ditangkap serta diproses hukum.
Dari jejak digital terungkap, kalau sebelumnya PT SSS bersama PT CCP dan PT PIP pernah masuk di kawasan GB dengan izin penataan lingkungan, yaitu mengeruk sedimen limbah tambang di sungai Anahoni.
Baca Juga: Piala Pesparani Nasional Kembali ke MalukuNamun izin itu telah dilecengkan, karena diduga sesudah itu PT SSS mengelola emas dengan sistim rendaman menggunakan Asam Cianida (CN).
Akibat limbah pengolahan dibuang sembarangan di bulan Juni tahun 2018 lalu, terjadi kasus sapi mati di dekat perusahan, diduga akibat meminum air yang telah bercampur lomba racun cianida.
Awal tahun 2019, perusahan ini ditutup paksa oleh Reskrimsus Mabes Polri akibat dugaan penyalahgunaan izin dan dugaan pencemaran lingkungan.
Selain menyoroti aktivitas di PT SSS, polisi juga diminta serius bongkar rendaman di puncak Gunung Botak, karena menjadi biang keladi pencemaran yang merobah air berwarna biru.
Dari bukti video yang beredar, dan diambil saat penutupan GB beberapa hari lalu, terlihat jelas air berwarna biru di salah satu paritan milik penambang berinitial Ny DS di puncak GB.
DS dikhabarkan mengelola domping di GB dan material pasir emas dipasok kepada sejumlah bak-bak rendaman di sekitarnya.
Bak-bak rendaman ini yang menggunakan B3, termasuk CN dan Kotis untuk mengelola emas hanya dalam tempo empat hari satu kali toyong.
Limba dari bak-bak rendaman ini yang dibuang sembarangan dan mengalir dari puncak GB mengikuti aliran air masuk ke sungai Anahoni di Kecamatan Teluk Kayeli, serta bermuara di pantai Teluk Kayeli.
“Ini mangalir lewat atas talang sambungan dari Desi pung paritan. Bocoran dari bak rendaman,” tambahkan satu sumber terpercaya.
Menanggapi dugaan pencemaran lingkungan akibat B3 di kawasan GB, Jan Sariwating lebih jauh menegaskan, kalau dari awal ia telah mengatakan penertiban oleh polisi di GB terkesan mubasir, karena aktor intelektual dan para donatur, terutama pemasok B3 ke Kabupaten Buru tidak pernah ditangkap oleh polisi.
Sariwating heran, sudah penertiban yang kesekian puluh kali, tapi aktivitas di GB berulang kembali. Dia mengingatkan, kalau Presiden Jokowi sudah berikan instruksi untuk tutup GB dan di era Kapolda Maluku dijabat Irjen Royke Lumowa sangat efektif.
“Perintah presiden sudah diamini oleh Irjen Royke Lumowa.GB dan Gogorea berhasil dikosongkan.Tapi ketika Royke Lumowa dipindahkan aktifitas tambang ilegal itu berulang kembali,”sesalinya.
Pemda juga diminta harus serius melihat masalah pencemaran akibat aktifitas tambang ilegal di sana, karena TKP ada di Buru.
“Polisi terbatas dengan anggaran, sehingga mestinya Pemda masuk di situ dan berkoordinasi dengan polres setempat bagaimana menyediakan anggaran untuk pengamanan supaya tidak ada lagi aksi penambangan liar,”sarannya.
Polisi juga diminta menyelidiki oknum-oknum yang namanya kini populer di kalangan penambang tertentu sebagai pemasok dana untuk aktifitas tambang ilegal di GB. (S-15)
Tinggalkan Balasan