AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku melalui tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mem­bongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Ambon, Kamis (10/10).

Dalam penggerebekan gudang penimbunan  BBM di kawasan Kecamatan Sirimau tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 3,1 ton BBM jenis pertalite yang di­kemas dalam 91 jerigen berukuran 35 liter.

Selain BBM, polisi juga meng­amankan dua orang yang berada di lokasi kejadian, bersama mobil Toyota Astra Calya warna merah dengan nomor polisi DE 1980 AG. Mobil tersebut diduga melakukan tap BBM disejumlah SPBU di wilayah Kota Ambon.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujrah Soumena, yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Sabtu (12/10) membenarkan temuan tersebut, hanya saja dirinya tidak dapat berkomentar lebih jauh dan mengarahkan awak media untuk menghubungi penyidik.

“Iya benar ada penangkapan, lebih rincinya nnati silahkan dengan kasubdit,” ujar Soumena.

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Alkes, Ditreskrimsus Diapresiasi

Sementara itu PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo yang dihubungi terpisah mengatakan, kasusnya dalam penyelidikan.

Purnomo enggan menyebutkan identitas dua terduga pelaku yang diamankan mengingat status keduanya masih sebagai saksi.

“Masih kita kembangkan memang ada dua orang yang diamankan namun statusnya masih sebagai saksi, nanti lebih lanjut akan kita infokan” ungkapnya. (S-10)