PN Namlea Tolak Tuntutan Ganti Rugi Lahan SDN 3 Waplau
NAMLEA, Siwalimanews – Majelis Hakim PN Namlea menolak gugatan Rivai Kau, yang menuntut Pemkab Buru membayar ganti rugi lahan seluas 2,8 ha sebesar Rp11 miliar, yang kini ditempati SDN 3 Waplau di Desa Waeura, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru, M Taib Warhangan, Yanto Menahem dan Ajid Titahelu dalam siaran persnya yang diterima Siwalimanews, Kamis (24/3).
PN Namlea kata Warhangan, telah selesai menyidangi sengketa perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp11 miliar dari Rivai Kau dengan dalil bahwa, Pemkab Buru sebagai kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum di tanah gedung SDN 3 Waplau.
Dalam persidangan hari ini, tiga Majelis Hakim PN Namlea, Erfan Afandi, Fandi Abdilah, dan Muhammad Akbar Hanafi, dalam amar putusan menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat.
“Putusan hakim menolak seluruh gugatan penggugat dengan alasan pembuktian surat, dimana gugatan dia bahwa Pemda Buru telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” jelas Taib.
Baca Juga: TNI Polri Buka Blokir Jalan di Batu MerahIa menguraikan, tanah yang digugat Rivai Kau adalah pemberian hibah tanah dari kakeknya bernama Awal Kau di tahun 1979 lampau kepada Pemkab Maluku Tengah untuk dibangun Gedung SD Inpres Dusun Waeura.
Pada saat itu, disana belum ada sekolah, sehingga anak-anak dari Waeura harus berjalan kaki 1,5 kilometer untuk bersekolah di SD Samalagi.
Setelah pemberian lahan tersebut, barulah pada tahun 1980 pekerjaan pembangunan sekolah dibangun oleh PT Abdi Maluku dengan jumlah bangunan 6 ruang Kelas dan 2 bangunan rumah guru.
“Kemudian di tahun 1982, aktifitas belajar mengajar dilaksanakan pada SD Impres Waeura,” ujarnya.
Selama pembangunan menurut Warhangan, sampai dengan selesai pembangunan sekolah ini, Awal Kao selaku pemilik lahan tidak pernah mengajukan komplein sampai dengan meninggal dunia.
Saat lahan itu dihibahkan ayah dari penggugat Rivai Kao bernama Musa Kao telah duluan meninggal dunia pada tahun 1977. Sedangkan empat ahli waris lainnya, beserta keturunannya tidak ikut menyengketakan tanah ini.
“Dari empat anak perempuan almarhum bapak Awal Kao tidak pernah mengajukan komplein tentang lahan yang digunakan untuk pembangunan SD Inpres Waeura, kini SDN 3 Waplau yang dihibahkan oleh orang tua mereka,” beber Taib.
Sebagaimana diketahui, Rivai Kao telah menggugat Pemkab Buru di PN Namlea dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/G./Pdt/2021/PN. Nla.
Rivai menggugat Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam hal ini Bupati sebagai tergugat, Kadis Pendidikan sebagai tergugat II serta Kepala SDN 03 Waplau sebagai tergugat III.
Yang diperkarakan adalah pemanfaatan sebidang lahan yang telah di bangun sekolah dengan luas 2,8 hektar yang dituduh dilakukan oleh Pemkab Buru sejak tahun 1980 lalu, padahal kabupaten ini baru dimekarkan pada 12 Oktober tahun 1999 lalu.
Sebelum bersengketa di pengadilan, Rivai juga telah melakukan cara persuasif melobi Pemkab Buru agar mendapat ganti rugi atas lahan tersebut, namun hanya mendapat jalan buntu.
Akibatnya SDN 3 Waplau ini sempat dipalang keluarga ahli waris dari kubu Rivai, sehingga murid dan para guru sempat bersekolah di bawah pohon kelapa. Namun kemudian palangnya dibuka lagi agar anak-anak kembali belajar di ruang kelas. (S-15)
Tinggalkan Balasan