DOBO, Siwalimanews –  Badan Pengawas Mahkama Agung menjatuhkan sanksi kepada Hakim Bicterzon W Hutapea salah satu hakim di Pengadilan Negeri Dobo.

Sanksi yang dijatuhkan oleh MA pada Bulan Desember 2024 kemarin kepada hakim tersebut berupa, dipindahkan dari PN Dobo ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara/Ternate. Bukan saja sanksi tersebut, hakim Bicterzon W Hutapea juga dijatuhi hokum disiplin sebagai hakim non palu selama 1 tahun di Pengadilan Tinggi Maluku Utara/Ternate.

Hakim ini dijatuhkan hukuman seperti itu dikarenakan telah melanggar keputusan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/1V/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Juru bicara Pengadilan Negeri Dobo Achmad Fauzi Tilameo yang dikonfirmasi Siwalimanews di PN DObo membenarkan adanya sanksi tersbut.

“Ia benar, salah satu hakim di  Pengadilan Negeri Dobo yakni hakim Bicterzon W Hutapea mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Mahkama Agung,” ucap Fauzi.

Baca Juga: LBH Unpatti Raih Akreditasi B

Walaupun demikian, Fauzi mengaku, sanksi yang diberikan MA ini pihaknya tidak mengetahuinya terkait masalah apa, sebab dalam rilis Bawas MA juga tidak mencantumkan terkait masalah apa sampi sanksi tersebut diberikan.

“Kita tidak tahu sanksi yang dijatuhkan kepada hakim ini penyebabnya apa, karena dalam rilis Bawas MA juga tidak dicantumkan terkait masalah apa,” ungkap Fauzi.

Saat ditanya apakah sanksi yang dijatuhkan terkait dengan pengajuan pra pradilan kasus dana covid tahun 2024, Fauzi mengaku, pihak PN Dobo juga kaget dengan adanya informasi yang beredar, bahwa hakim Hutapea ini mendapat sanksi, karena dirinya memutuskan dan mengabulkan pra peradilan dana covid-19 tahun 2024 kemarin dengan pemohon atas nama Devis Patiselano cs melawan Polres Aru.

“Kita sendiri kaget ada pihak yang menyampaikan sanksi yang diberikan MA  kepada hakim Hutapea terkait putusan pra peradilan covid-19 kemarin,” tandas Fauzi.(S-11)