PN Ambon: Silakan Jaksa Usut Dana Konsinyasi
AMBON, Siwalimanews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon Pasti Tarigan mempersilakan Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.
Kasus ini sedang didalami pihak kejaksaan dengan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Langkah penyelidikan Kejati terserah saja. Mungkin dia pandang dari pidana. Kita pandang dari perdata,” jelas Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/11).
Tarigan menegaskan, uang tersebut adalah dana yang dititip di pengadilan. Dia berujar dananya tidak hilang. Namun, sebagian uang sudah dibayarkan ke pihak yang dianggap berhak mendapatkan uang itu.
“Mana ada yang ilang. Nga ada yang ilang. Sekarang kan ada dananya disini, cuma ada sebagian sudah dibayarkan ke para pihak yang dianggap sebagai orang yang berhak. Ada kwitansi, ada semua,” katanya.
Baca Juga: Polresta Kembali Ungkap Kasus Prostitusi OnlineDia mengaku, uang yang dibayarkan itu sesuai dengan putusan pengadilan. Menurutnya, uang itu tak bisa disebut hilang.
“Kalau dibilang hilang, itu tidak hilang. Kalau mau bilang uangnya hilang itu, kecuali raib seperti proyek nilainya Rp 700 ribu, pas diperiksa nilainya cuma Rp 200 ribu,” jelasnya.
Tarigan
Tarigan menuturkan, jangan sampai pihak ASDP meminta hal itu menjadi tindak pidana, apabila pihak ASDP mengatakan, kekurangannya pasti akan dibayarkan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kita merespons laporan masyarakat,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (11/11).
Sapulette menyebut, kasus itu sedang dalam tahapan penyelidikan oleh Kejati Maluku, dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa pihak.
Sapulette mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus itu masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Sehingga belum dapat dipublikasikan secara luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebut, penyelidik terus bekerja untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut.
“Kami masih melakukan pengumpulan data/dokumen dan bahan keterangan itu saja. Selebihnya ya ikuti saja proses penyelidikan yang masih berjalan,” katanya.
Dia mengatakan, pihak kejaksaan serius untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, semua laporan pasti kita serius untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Maluku diminta jangan bernafsu mengejar kasus korupsi baru, sementara banyak kasus lama terbengkalai dan belum dituntaskan.
Sejumlah kasus lama yang masih di berada meja Kejati Maluku diantaranya, Repo Obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisiondo (AAA) Securitas, dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, korupsi Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dugaan korupsi dana hibah pembangunan Pastori Waai dan dugaan korupsi gaji Satpol PP Maluku.
Kendati banyak kasus lama belum tuntas, Korps Adhyaksa sudah mengejar kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.
Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin mengatakan, kejati jangan hanya memburu banyak kasus, tetapi sulit untuk dituntaskan.
“Sebaiknya jangan kejar kasus dulu dengan melakukan penyelidikan kasus baru, sementara kasus lama masih terbengkalai dan belum tahu kejelasannya,” kata Batmamolin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/11).
Ia meminta, kejati fokus menangani kasus dugaan korupsi yang lama, jangan mengejar kasus baru, sehingga akhirnya menumpuk.
Ia berharap, kejati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak disusupi kepentingan apapun, sehingga kasus-kasus dugaan korupsi itu bisa dituntaskan.
Senada dengan itu, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Maluku, Ronny Aipassa juga meminta agar jaksa lebih fokus untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang lama.
Menurutnya, jika jaksa hanya mengejar target sementara penanganan perkaranya terkatung-katung maka akan menimbulkan persepsi buruk dalam penanganan perkara korupsi.
“Pasti akan ada image yang buruk terhadap kinerja jaksa bahwa hanya kejar target atau jumlah kasus, tapi tidak ada penyelesaiannya,” ujarnya.
Bidik
Seperti diberitakan, Kejati Maluku membidik kasus dugaan raibnya sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dsititipkan di Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 1,142 miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakui, kasus tersebut sementara dilakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi. “Benar kasus ini sedang dalam tahapan penyelidikan oleh Kejati Maluku, dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa pihak,” jelas Sapulette kepada Siwalima, Senin (9/11).
Dalam proses penyelidikan tersebut, lanjut Sapulette, kejari melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi.
Pengadilan Negeri Ambon diduga menghilangkan uang senilai Rp 1,141 M dari dana konsinyasi Rp 6,8 M yang dititipkan.
Dana yang dititipkan di Pengadilan ini untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng yang sedang dalam proses hukum.
Hal ini disampaikan Wenly Tuaputtimain selaku kuasa hukum Abdul Samad Lessy.
Wenly menyebutkan, kliennya Abdul Samat Lessy, telah memasukkan gugatan perkara perdata terkait lahan dermaga ferry Liang terhadap Pama Lessy, Muhamad Lessy, Daud Hahuan dan ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta BPN Maluku Tengah sebagai tergugat.
Pihaknya kemudian menyurati pengadilan dengan melampirkan nomor gugatan, agar tidak dilakukan pembayaran kepada pihak manapun, sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). ASDP kemudian menyetor dana sebesar Rp 6,8 M ke pengadilan di tahun 2018.
Secara hukum lanjut Wendy, pemilik sah dari lahan dermaga ferry Liang seluas 4,6 hektar (versi ASDP) adalah Abdul Samad Lessy. Dan hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara nomor 537 tahun 2020.
Sementara itu, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo yang ditemui wartawan mengatakan, uang tersebut bukan raib.
Saat perkara ini berproses saat diajukan gugatan oleh, Abdul Samad Lessy pada tahun 2017 atas lahan seluas 4,6 Hektar di Desa Liang. Sebelum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sudah dilakukan pembayaran ke salah satu tergugat yakni, Saleh Lessy atas permohonan ganti rugi ke ASDP Ferry Indonesia.
Kalalo menjelaskan, lahan seluas 4,6 Hektar itu dibeli oleh PT ASDP Indonesia dengan nilai Rp. 6,8 miliar. Namun, saat tanah ini dibeli, sudah ada sertifikat lahan atas atas nama Saleh Lessy (tergugat) dan sudah didirikan bangunan, rumah dan penginapan dan pohon kelapa.(S-49)
Tinggalkan Balasan