AMBON, Siwalimanews – Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia atau PMPI Universitas Pattimura mendesak Kejaksaan Tinggi  memanggil Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie untuk diperiksa dalam dua kasus jumbo yang menyerat namanya.

Selain pihak Kejati, Polda Maluku juga diminta untuk segera memeriksa Penjabat Bupati Malteng Rakib Sahubawa terkait kasus-kasus dugaan korupsi yang juga menyerat namanya.

Desakan PMPI ini berkaitan dengan, dugaan kasus korupsi reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus penggunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku  yang diduga menyeret nama Sadli Ie, serta dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru maupun tunjangan hari raya dan tunjangan profesi guru yang menyeret nama Rakib Sahubawa.

“Dugaan korupsi dana covid tahun 2020-2021 senilai Rp19 miliar, dan anggaran pekerjaan pembuatan rumah tanam hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku dengan nilai Rp2,5 miliar bersumber dari DAK, yang mana saat kasus ini bergulir, Sadli sebagai Kadishut, dan dugaan korupsi Dana Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 senilai Rp9 miliar, anggaran THR senilai Rp7 miliar, dan Dana Tunjangan Profesi Rp14 miliar, yang totalnya capai Rp30 miliar, diduga menyeret nama Rakib Sahubawa,” tandas Ketua Dewan Pimpinan Komisariat PMPI Unpatti Mujahidin Buano dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews,Selasa (25/6).

Pasalnya menurut Buano, dugaan kasus ini telah menjadi sorotan publik. Untuk itu, pihaknya mendesak kedua institusi penegak hukum ini segera memanggil kedua penjabat ini untuk diperiksa secara transparan agar juga diketahui oleh publik Maluku.

Baca Juga: Komisi I Minta KPU Teliti Pemutakhiran Data Pemilih

“Saya tegaskan kepada Kejati Maluku maupun Polda Maluku untuk harus lebih serius dalam penanganan kasus ini, sebab ini bukan kasus biasa, ini adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang efeknya telah memiskinkan masyarakat dan selaku aparat penegak hukum, mereka lebih tahu itu,” cetusnya.(S-25)