AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku meminta SKPD teknis yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) segera memasukan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan.

RPP tentang penyelenggaraan perizinan ini disusun PM-PTSP untuk dimasukan guna pembahasan. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alawiyah Fadlun Alaydrus kepada Siwalima usai melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Senin (23/11).

Alaydrus mengatakan, rapat yang diselenggarakan pihaknya untuk meminta masukan dari sejumlah OPD terkait pembobotan draf RPP tentang penyelenggaraan perizinan itu sendiri.

“Kita sudah mintakan kepada Dinas PTSP untuk menelaah UU Cipta Kerja baru dia bisa menyiapkan usulan draf RPP yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja itu sendiri,” jelas Alaydrus.

Waktu yang diberikan katanya secepat mungkin untuk menelaah seluruh isi UU Cipta Kerja kemudian diterjemahkan dalam bentuk draf. “Kalau sudah mereka segera sampaikan, kemudian kita bahas baru disampaikan kepada pemerintah pusat bahwa ini usulan RPP tentang penyelenggaraan perizinan sejalan dengan UU Cipta kerja,” katanya.

Baca Juga: Latoponno Himbau Warga Kota Taati Prokes

Dikatakan, dalam rapat itu sendiri banyak masukan yang disampaikan dari sejumlah dinas seperti pertanian, perinakan, perhubungan, perindustrian dan perdagangan serta sejumlah dinas teknis lainnya.

“Usulan itu memang baru penyampaian secara umum saja, nanti dinas teknis yang akan menjadikan usulan yang disam­­paikan dalam bentuk draf nanti­nya,” tandas Alaydrus. (S-39)