AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah orang positif Virus Corona tertinggi di Maluku. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) gagal untuk menekan laju virus berbahaya itu.

Jumlah positif terpapar Virus Corona di Kota Ambon beberapa hari bela­ka­ngan ini terus naik ta­jam. Gugus Tugas Pena­nganan Covid-19 Maluku mengumumkan hingga Rabu (17/6) tercatat seba­nyak 275 kasus terkon­firmasi positif.

Tak hanya yang posi­tif, namun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam penga­wasan (PDP) juga terting­gi di Maluku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy menjelaskan, pada Kamis 18 Juni terjadi penambahan ODP di Kota Ambon sebanyak 27, sehingga menjadi 68 orang. “Sehari sebelumnya ODP di Kota Ambon 41 orang,” ungkapnya kepada Siwa­lima, di kantor Gubernur Maluku.

Jumlah PDP juga mengalami kenaikan, dengan penambahan 13 orang.  Dengan penambahan itu, maka jumlah PDP di Kota Ambon menjadi 38 orang. “PDP juga naik, sebelumnya 25 orang,” ujarnya.

Baca Juga: Murad: Presiden Arahkan 3 Poin Penanganan Covid

Meroketnya jumlah kasus positif terkena Virus Corona membuat Pemkot Ambon memutuskan untuk memberlakukan PKM melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Status PKM mulai berlaku sejak Senin, 8 Juni, dan akan berakhir Minggu, 21 Juni. Namun PKM tak bisa meredam peningkatan jumlah kasus positif di Kota Ambon. Malah jumlah terus mening­kat.

Direktur Maluku Crisis Center, Ihksan Tualeka mengatakan, sosiali­sasi serta pemberlakuan aturan yang tidak mempertimbangkan aspek keadilan menjadi hal buruk dalam PKM.

“Hal tersebut telah menjadi cela sehingga membuat pemberlaku­kan kurang efektif,” kata Tualeka kepa­da Siwalima, Kamis (18/6).

Apa yang menjadi cela selama PKM, kata Tualeka, harus dijadikan sebagai dasar untuk memperbaiki semua kebijakan yang nantinya diberlakukan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). So­sialisasi harus diutamakan, sehing­ga masyarakat memahami dengan baik.

Lanjutnya, Pemkot Ambon perlu memilih instrumen untuk sosialisasi, sehingga mudah menjangkau mas­yarakat sampai pada lapisan bawah, seperti media sosial, elektronik,  media cetak, termasuk melibatkan tokoh penggerak sosial.

Tualeka mengatakan, dalam PSBB akan ada banyak pembatasan yang membuat masyarakat tidak dapat beraktifitas secara normal, sehingga akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan mereka. Karena itu, jaring pengaman sosial harus benar-benar diperhatikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

“Ada beberapa hal terkait dengan bantuan sosial yang tidak berjalan secara baik karena ada banyak protes, untuk PSBB pemerintah harus lebih siap mulai dari data base, anggaran dan sistim distribusi agar masyarakat dapat menikmati ban­tuan sosial secara merata,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala mengatakan, awal pember­lakuan PKM telah menimbulkan polemik di masyarakat khususnya berkaitan dengan regulasi yang mengatur batas waktu operasional di pasar rakyat, seperti Mardika. Sehingga PKM tak berjalan ekfektif.

“PKM belum terlihat berhasil, contoh di pasar Mardika, tak ada prokol kesehatan. Malah PKM menimbulkan protes masyarakat,” tandas Sangkala.

Ia meminta Pemkot Ambon men­cermati berbagai persoalan yang ter­jadi saat PKM, dan dijadikan bahan evaluasi agar PSBB dapat berjalan dengan baik.

Sangkala juga mengingatkan pem­kot berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk menjamin pelaksana­an jaring pengaman sosial bagi mas­yarakat.

Pengamat Sosial Fisip Unpatti, Wahab Tuanaya juga menilai, PKM tidak berhasil. Hal ini dapat dibukti­kan dengan aktifitas masyarakat yang terus meningkat di tempat-tem­pat umum.

“PKM tidak berhasil, aktifitas mas­yarakat terus meningkat kok di tem­pat-tempat umum,” ungkap Tuanaya.

Salah satu faktor yang menye­bab­kan penerapan PKM tidak berjalan dengan baik, kata dia, tingkat kesa­daran masyarakat rendah. Tuanaya berharap, semua kelemahan yang ada saat penerapan PKM dapat diperbaiki dalam PSBB.

Tuanaya meminta pemkot lebih bekerja maksimal mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan bantuan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai konsekuensi dari PSBB jangan sampai diabaikan. “Bila perlu dipercepat, tetapi dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella mengatakan, PKM be­lum dapat menjangkau seluruh persoalan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Ambon.

“Ini yang menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki semua kebijakan dalam penerapan PSBB nantinya,” tandasnya.

Maspaitella juga mengatakan, jika pemerintah sudah menyatakan akan memberlakukan PSBB pada Senin, 22 Juni maka konsekuensinya sosiali­sasi secara maksimal harus dilaku­kan kepada masyarakat.

“Konsistensi dari pemerintah kota diperlukan dengan melihat angka kasus positif yang cenderung meni­ng­kat,” ujarnya.

Ia menilai, tingat kesadaran mas­yarakat terhadap bahaya Covid-19 sudah tinggi. Disisi lain, pemerintah harus konsisten mengambil lang­kah-langkah menekan kasus positif di Kota Ambon.

Maspaitella juga meminta agar bantuan jaring pengaman sosial yang telah direncanakan oleh pem­kot segera didistribusikan kepada masyarakat, sebab jaring pengaman sosial men­jadi kebijakan penting dalam PSBB.

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Santos Walalayo juga mengatakan, kelemahan yang terjadi selama pem­berlakuan PKM jangan lagi terjadi dalam penerapan PSBB.

“Sosialisasi sangat penting, se­hingga harapan PSBB bisa menu­runkan kasus positif bisa tercapai,” ujarnya.

Sosialisasi Sejak PKM

Merespons pernyataan berbagai kalangan yang meminta Pemkot Ambon melakukan sosialisasi se­cara maksimal pemberlakuan PSBB, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler mengklaim, sosialisasi telah dila­kukan sejak pemberlakuan PKM.

Menurutnya, PSBB yang akan diberlakukan pada Senin (22/6) merupakan leberlanjutan dari PKM.

“Jadi PSBB ini kan bukan sesuatu yang baru, PSBB sebetulnya keber­lanjutan dari SK Perwali Nomor 16 tentang PKM,” kata Hadler.

Hadler mengatakan, perbedaan antara PSBB dan PKM adalah bagi pelanggar akan ditindaklanjuti se­cara tegas dalam PSBB.

“Bedanya hanya pada kebijakan, kalau kemarin kita hanya berikan teguran, peringatan, di PSBB sudah berbeda. Maksudnya PSBB sudah tidak sama lagi dengan PKM, sehi­ngga tentu kegiatan masyarakat itu akan lebih jauh dibatasi baik siang maupun malam, terutama pergerakan orang dari luar kota dan dari kota keluar,” jelasnya.

Hadler mengatakan, sosialisasi telah dilakukan sejak PKM, sehi­ngga diyakini masyarakat telah mengetahui gambaran soal regulasi yang akan diterapkan dalam masa PSBB.

“Saya kira itu soal teknis, saat PKM kemarin itu kan sudah sosia­lisasi PSBB. Kalau  diteken kan tidak harus kemudian langsung diberla­kukan, kan kan butuh waktu satu dua hari paling kurang untuk kita sosialisasi lagi, sama halnya dengan proses pemberlakuan PKM,” ujar­nya. (S-39/Mg-4/Mg-6)