PKM Gagal Tekan Corona
Kasus Positif, ODP & PDP di Ambon Tertinggi
AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon menjadi daerah dengan jumlah orang positif Virus Corona tertinggi di Maluku. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) gagal untuk menekan laju virus berbahaya itu.
Jumlah positif terpapar Virus Corona di Kota Ambon beberapa hari belakangan ini terus naik tajam. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku mengumumkan hingga Rabu (17/6) tercatat sebanyak 275 kasus terkonfirmasi positif.
Tak hanya yang positif, namun jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga tertinggi di Maluku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy menjelaskan, pada Kamis 18 Juni terjadi penambahan ODP di Kota Ambon sebanyak 27, sehingga menjadi 68 orang. “Sehari sebelumnya ODP di Kota Ambon 41 orang,” ungkapnya kepada Siwalima, di kantor Gubernur Maluku.
Jumlah PDP juga mengalami kenaikan, dengan penambahan 13 orang. Dengan penambahan itu, maka jumlah PDP di Kota Ambon menjadi 38 orang. “PDP juga naik, sebelumnya 25 orang,” ujarnya.
Baca Juga: Murad: Presiden Arahkan 3 Poin Penanganan CovidMeroketnya jumlah kasus positif terkena Virus Corona membuat Pemkot Ambon memutuskan untuk memberlakukan PKM melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2020.
Status PKM mulai berlaku sejak Senin, 8 Juni, dan akan berakhir Minggu, 21 Juni. Namun PKM tak bisa meredam peningkatan jumlah kasus positif di Kota Ambon. Malah jumlah terus meningkat.
Direktur Maluku Crisis Center, Ihksan Tualeka mengatakan, sosialisasi serta pemberlakuan aturan yang tidak mempertimbangkan aspek keadilan menjadi hal buruk dalam PKM.
“Hal tersebut telah menjadi cela sehingga membuat pemberlakukan kurang efektif,” kata Tualeka kepada Siwalima, Kamis (18/6).
Apa yang menjadi cela selama PKM, kata Tualeka, harus dijadikan sebagai dasar untuk memperbaiki semua kebijakan yang nantinya diberlakukan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi harus diutamakan, sehingga masyarakat memahami dengan baik.
Lanjutnya, Pemkot Ambon perlu memilih instrumen untuk sosialisasi, sehingga mudah menjangkau masyarakat sampai pada lapisan bawah, seperti media sosial, elektronik, media cetak, termasuk melibatkan tokoh penggerak sosial.
Tualeka mengatakan, dalam PSBB akan ada banyak pembatasan yang membuat masyarakat tidak dapat beraktifitas secara normal, sehingga akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan mereka. Karena itu, jaring pengaman sosial harus benar-benar diperhatikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
“Ada beberapa hal terkait dengan bantuan sosial yang tidak berjalan secara baik karena ada banyak protes, untuk PSBB pemerintah harus lebih siap mulai dari data base, anggaran dan sistim distribusi agar masyarakat dapat menikmati bantuan sosial secara merata,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala mengatakan, awal pemberlakuan PKM telah menimbulkan polemik di masyarakat khususnya berkaitan dengan regulasi yang mengatur batas waktu operasional di pasar rakyat, seperti Mardika. Sehingga PKM tak berjalan ekfektif.
“PKM belum terlihat berhasil, contoh di pasar Mardika, tak ada prokol kesehatan. Malah PKM menimbulkan protes masyarakat,” tandas Sangkala.
Ia meminta Pemkot Ambon mencermati berbagai persoalan yang terjadi saat PKM, dan dijadikan bahan evaluasi agar PSBB dapat berjalan dengan baik.
Sangkala juga mengingatkan pemkot berkoordinasi dengan Pemprov Maluku untuk menjamin pelaksanaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
Pengamat Sosial Fisip Unpatti, Wahab Tuanaya juga menilai, PKM tidak berhasil. Hal ini dapat dibuktikan dengan aktifitas masyarakat yang terus meningkat di tempat-tempat umum.
“PKM tidak berhasil, aktifitas masyarakat terus meningkat kok di tempat-tempat umum,” ungkap Tuanaya.
Salah satu faktor yang menyebabkan penerapan PKM tidak berjalan dengan baik, kata dia, tingkat kesadaran masyarakat rendah. Tuanaya berharap, semua kelemahan yang ada saat penerapan PKM dapat diperbaiki dalam PSBB.
Tuanaya meminta pemkot lebih bekerja maksimal mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bantuan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai konsekuensi dari PSBB jangan sampai diabaikan. “Bila perlu dipercepat, tetapi dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella mengatakan, PKM belum dapat menjangkau seluruh persoalan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Ambon.
“Ini yang menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki semua kebijakan dalam penerapan PSBB nantinya,” tandasnya.
Maspaitella juga mengatakan, jika pemerintah sudah menyatakan akan memberlakukan PSBB pada Senin, 22 Juni maka konsekuensinya sosialisasi secara maksimal harus dilakukan kepada masyarakat.
“Konsistensi dari pemerintah kota diperlukan dengan melihat angka kasus positif yang cenderung meningkat,” ujarnya.
Ia menilai, tingat kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19 sudah tinggi. Disisi lain, pemerintah harus konsisten mengambil langkah-langkah menekan kasus positif di Kota Ambon.
Maspaitella juga meminta agar bantuan jaring pengaman sosial yang telah direncanakan oleh pemkot segera didistribusikan kepada masyarakat, sebab jaring pengaman sosial menjadi kebijakan penting dalam PSBB.
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Santos Walalayo juga mengatakan, kelemahan yang terjadi selama pemberlakuan PKM jangan lagi terjadi dalam penerapan PSBB.
“Sosialisasi sangat penting, sehingga harapan PSBB bisa menurunkan kasus positif bisa tercapai,” ujarnya.
Sosialisasi Sejak PKM
Merespons pernyataan berbagai kalangan yang meminta Pemkot Ambon melakukan sosialisasi secara maksimal pemberlakuan PSBB, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler mengklaim, sosialisasi telah dilakukan sejak pemberlakuan PKM.
Menurutnya, PSBB yang akan diberlakukan pada Senin (22/6) merupakan leberlanjutan dari PKM.
“Jadi PSBB ini kan bukan sesuatu yang baru, PSBB sebetulnya keberlanjutan dari SK Perwali Nomor 16 tentang PKM,” kata Hadler.
Hadler mengatakan, perbedaan antara PSBB dan PKM adalah bagi pelanggar akan ditindaklanjuti secara tegas dalam PSBB.
“Bedanya hanya pada kebijakan, kalau kemarin kita hanya berikan teguran, peringatan, di PSBB sudah berbeda. Maksudnya PSBB sudah tidak sama lagi dengan PKM, sehingga tentu kegiatan masyarakat itu akan lebih jauh dibatasi baik siang maupun malam, terutama pergerakan orang dari luar kota dan dari kota keluar,” jelasnya.
Hadler mengatakan, sosialisasi telah dilakukan sejak PKM, sehingga diyakini masyarakat telah mengetahui gambaran soal regulasi yang akan diterapkan dalam masa PSBB.
“Saya kira itu soal teknis, saat PKM kemarin itu kan sudah sosialisasi PSBB. Kalau diteken kan tidak harus kemudian langsung diberlakukan, kan kan butuh waktu satu dua hari paling kurang untuk kita sosialisasi lagi, sama halnya dengan proses pemberlakuan PKM,” ujarnya. (S-39/Mg-4/Mg-6)
Tinggalkan Balasan