AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Ne­geri, Tito Karnavian me­nunjuk Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Maluku, Pieter­son Rangkoratat, seba­gai penjabat Bupati Ke­pulauan Tanimbar.

Rangkoratat tunjuk meng­gantikan Ruben Mori­ol­kosu yang telah di­tetapkan sebagai ter­sangka kasus perja­la­nan dinas saat menja­bat Sekretaris daerah KKT.

Kepastian penunju­kan Rangkoratat terungkap saat pengambilan sumpah dan janji sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemprov Maluku, Jumat (24/11) malam.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya secara langsung menyampaikan ucapan selamat kepada Rangkoratat yang saat itu ikut dilantik sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum definitif.

Murad mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan Mendagri terkait penunjukan pen­jabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Belanja Pemkot Ambon 1,2 Triliun

“Sebelum saya menyampaikan sambutannya, saya ingin menyam­paikan selamat kepada pak Piet, SK-nya sudah saya terima dan semoga amanah ditempat yang baru,” ujar Murad.

Pernyataan Gubernur itu dibenar­kan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie yang mengatakan, jika SK Penjabat Bupati Tanimbar te­lah berada di meja Gubernur Maluku.

“SK sudah ada, tunggu tanggal pelantikan saja,” jelasnya.

Sadli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait waktu pelantikan Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Sementara itu usai pelantikan, Ra­ngkoratat pun mendapat ucapan se­lamat dari awak media terkait dengan penunjukannya sebagai pen­jabat Bupati Kepulauan Tanimbar. (S-20)