AMBON, Siwalimanews –  Pejabat Walikota Ambon, Domi­nggus Kaya mendukung anak buah­nya untuk diperiksa KPK terkait ka­sus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

KPK dipastikan dalam bulan ini melimpahkan berkas perkara RL, sapaan Richard ke Pengadilan Tipi­kor Ambon.

Sebagai negara hukum, lanjut Kaya saat diwawancarai Siwa­lima di Pemkot Ambon, Rabu (8/1) haruslah taat dan patuh terhadap hukum.

Jika para pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon, ungkap Kaya, diminta KPK untuk mem­berikan keterangan sebagai saksi di pengadilan, maka tetap men­dukung dan tidak perlu ada izinnya.

“Namanya panggilan dari pengadilan tidak perlu ditanya juga sudah pasti jawabannya ya. Negara ini adalah negara hukum, sehingga sebagai warga negara yang baik atau setiap warga negara wajib tunduk dan patuh terhadap hukum apalagi pang­gilan pengadilan,”kata Kaya

Baca Juga: Buktikan Korupsi BP2P, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Kaya menegaskan, dirinya akan tetap mengizinkan para pe­jabat Pemkot Ambon untuk di­periksa oleh aparat penegak hukum.

“Jangankan bersaksi, pemerik­saan sebagai saksi oleh aparat penegak Hukum semisal polisi dan jaksa saja diizinkan, apalagi dalam sebuah proses peradilan yang dipanggil secara resmi. Itu wajib,” tegasnya.

Dengan melihat berbagai per­soalan hukum yang dialami se­jumlah ASN, Kaya mengajak untuk selalu mawas diri.

“Yang tersandung kasus sudah pasti dijatuhi pemberhentikan tidak dengan hormat atau PDTH,” ujarnya.

Kaya berharap jangan ada lagi para bawahannya yang tersan­dung kaus dugaan korupsi.

“Harapan saya supaya para ASN juga jangan ada lagi yang tersandung pidana ya, masing masing orang tahu diri lah,” harap Kaya.

Kooperatif

Terpisah, Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengungkap­kan dalam kasus TPPU mantan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy maka sudah pasti para pejabat Pemkot yang pernah diperiksa saat penyidikan akan juga dihadirkan KPK dalam persidangan.

Kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Rabu (8/1) Pellu mengakui dalam penanganan kasus TPPU, KPK sebagai Jaksa Penuntut Umum di persidangan sudah pasti akan memanggil para pejabat Pemkot Ambon untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tipikor.

Pemanggilan tersebut untuk mengungkapkan aliran dana dugaan TPPU yang mengalir ke RL

Karena itu, Pellu mendorong para pejabat Pemkot yang akan dipanggil nantinya untuk tunduk pada hukum, bersikap kooperatif.

“Kami harap para pejabat Pemkot yang dipanggil nantinya oleh KPK untuk  kooperatif dan mendukung seluruh proses hu­kum terutama dalam memberikan keterangan di persidangan. Ka­rena keterangan di pengadilan itu yang sangat penting bagi KPK membuktikan adanya dugaan TPPU itu,” ujarnya.

Pellu juga mendorong KPK untuk limpahkan berkas perkara kasus TPPU yang menyeret man­tan Walikota Ambon dua periode ini, sehingga ada kepastian hu­kum.

Banyak Pejabat Digarap

Seperti diberitakan sebelum­nya, kasus tindak pidana pencu­cian uang dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, sebentar lagi ber­gulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

Seluruh berkas perkara yang menjeret mantan orang nomor satu di Pemkot Ambon telah disiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

KPK menetapkan RL sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022 lalu.

Mantan Walikota periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Kasus TPPU ini merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020.

Penyidik KPK, Meyer Volmar Si­manjutak mengungkapkan, pihaknya sementara memper­siapkan segala administrasi TPPU RL untuk selanjutnya dilim­pahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya,” ungkap Meyer saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whats­app, Senin (6/1) siang.

Meyer menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pelimpahan di bulan Januari 2025 ini. “Jika lan­car pelimpahan akan dilakukan di bulan Januari ini,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Siwalima, Selasa (7/1) sejumlah pejabat Pemkot Ambon akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor guna digarap sebagai saksi terkait perkara TPPU RL.

Kata sumber yang tidak ingin namanya dipublikasi, para peja­bat Pemkot Ambon yang bakal diperiksa ini sebelumnya pada saat penyidikan telah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.

“Pasti ya unsur ASN Pemkot Ambon tetapi juga unsur swasta,” ujarnya singkat.

Sumber ini enggan berkomen­tar lebih jauh ketika disinggung para pejabat Pemkot Ambon siapa-siapa saja yang bakal digarap.

Dari sejumlah rangkaian penye­lidikan, KPK menemukan fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

“Untuk kasus TPPU yang ber­sangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ke­tua Tim JPU KPK, Taufiq Ibnu­groho kepada Siwalima.

Ditanya soal berapa nilai TPPU yang sementara diusut, Taufiq belum bisa menyebutkan lanta­ran masih dalam pengembangan. “Soal itu prosesnya masih terus dikembangkan,” tandasnya.

Periksa 100 Saksi

Tercatat sebanyak 100 saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK baik dari unsur ASN Pemkot maupun pihak swasta saat pro­ses penyidikan kasus TPPU RL.

Taufiq bilang, ratusan saksi yang diperiksa itu terdiri dari ASN di lingkup Pemkot Ambon mau­pun rekanan.

“Terkait perkara TPPU RL penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai kalangan baik swasta maupun ASN lebih dari 100 saksi,” ujar Taufiq

Ditanya soal ASN mana yang telah diperiksa dirinya mengaku ASN pada Pemerintah Kota Ambon.

“Kalau pihak swasta yakni rekanan, sementara dari unsur ASN, mereka yang di Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.

RL merupakan tersangka TP­PU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang me­rupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pem­berian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Sekedar diketahui, RL sebe­lum­nya telah dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim baik pengadilan Tipikor Ambon, Peng­adilan Tinggi Ambon dan MA.

Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK. Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna menuntut agar mantan Walikota Ambon dua periode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagaimana dalam surat tuntutan.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap RL, dengan pidana tetap 5 tahun penjara memper­kuat vonis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

KPK Tuntut 8,6 Tahun

Sebelumnya RL dituntut 8,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, pada Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (17/1) malam.

Selain hukuman badan, KPK juga menuntut RL membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.045. 000.000 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (S-26)