AMBON, Siwalimanews – Pimpinan organisasi perangkat daerah di Lingkup Pemkab SBB, diminta untuk harus dapat mewujudkan mekanisme pembangunan di daerah ini yang baik dan benar.

Pasalnya, dengan mekanisme baik, maka disaat melakukan pengadaan dilakukan secara tertib, taat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mewujudkan mekanisme pembangunan yang baik dan benar, termasuk mampu mengerti mekanisme terkait pengadaan lahan.

“Dengan demikian, pada waktunya ketika OPD yang membutuhkan lahan untuk kepentingan pembangunan, dapat memahami serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, antara pemerintah dan masyarakat,” jelas Pj Bupati SBB Jais Elly saat membuka sosialisasi pengadaan lahan/tanah bagi pembangunan kepentingan umum yang digelar Dinas PRKP di salah satu hotel di Kota Piru, Rabu (13/11).

Seiring dengan berjalannya waktu kata bupati, cara pandang masyarakat terhadap lahan/tanah mulai berubah, yang mana saat ini tanah menjadi kebutuhan primer, padahal dahulu hanya dinilai sebagai penunjang aktivitas pertanian masyarakat, namun dapat dilihat dengan cara pandang strategis dan pemikiran jangka panjang yakni, sebagai aset penting di masa depan manusia.

Dalam pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan, bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Mengingat pentingnya tanah dalam kehidupan manusia, maka kepemilikan hak atas tanah merupakan hal yang sangat penting. Olehnya itu lahan tersebut harus berstatus sebagai hak milik.

Baca Juga: 180.468 Pemilih Terancam tak Ikut Pilkada

“Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera, maka tugas kita sebagai  pemda perlu melakukan melakukan pembangunan demi kepentingan umum dan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan itu, kita perlukan pengadaan tanah, sebab pengadaan tanah adalah kegiatan untuk menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak-pihak yang berhak, sehingga hal ini tidak menimbulkan sengketa antara pemerintah dan masyarakat yang dapat menghambat proses pembangunan,” tandas bupati.

Bupati berharap, dengan sosialisasi ini, maka lahan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum di Kota piru tidak ada lagi permasalahan.

“Untuk itu selaku pemda akan kerjasama gandeng tangan dengan pihak Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan persoalan sengketa  tanah yang masih bermasalah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik,” janji bupati.(S-18)