Pilkada yang Demokratis
PEMILIHAN Kepala Daerah tahun 2024 secara serentak akan segera berlangsung di negeri ini. Proses demokrasi lokal yang sempat terhadang oleh kepentingan politik setahun lalu tak menyurutkan semangat rakyat dalam memilih sendiri kepala daerahnya.
Semangat demokrasi rakyat tentunya dibangun atas dasar kesadaran masyarakat daaerah sendiri untuk membangun daerahnya secara mandiri dan otonom. Tentunya, semangat tersebut diikuti oleh keinginan dan harapan rakyat untuk menciptkan iklim demokrasi di daerahnya.
Demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain. Pilkada merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pilkada.
Sementara itu, Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apapun.
Demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan. Perpindahan kekuasaan ditangan rakyat merupakan prinsip dasar dari demokrasi menjadi substansi penting untuk menjalankan kehidupan bernegara. Berbagai perubahan besar terjadi pada pemerintahan yang demokratis dimana sebelumnya sistem otoriter menguasai hampir disemua negara. Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Demokrasi mengubah cara pandang masyarakat mengenai pengelolaan manajemen pemerintahan yang tadinya bersifat perintah menjadi musyawarah.
Baca Juga: Putusan MK Memperumit Penyelenggaraan PilkadaMenurut Abrahan Lincoln (1863) demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F. Strong, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Pendapat di atas mempunyai poin penting yaitu demokrasi sesungguhnya memiliki kekuatan dan kedaulatan dari rakyat yang digunakan untuk mengatur dan mengelola kehidupan rakyat sendiri. Pengaturan tersebut dilimpahkan kepada perwakilan-perwakilan yang dipilih melalaui mekanisme pemilihan umum. Artinya, demokrasi mengakui keberadaan setiap individu untuk ikut terlibat dalam proses pemerintahan mulai dari awal hingga akhir. Keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik dan pemerintahan mencakup pengambilan keputusan hingga evaluasi kebijakan. Peranan rakyat dalam demokrasi adalah ruh berjalannya roda pemerintahan.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mulai dari sekarang hingga kapanpun harus bisa membangun iklim dan jiwa demokrasi di daerah. Terbentuknya iklim demokrasi lokal akan menciptakan kehidupan politik masyarakat daerah terarah dan tentunya akan terbangun keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun daerah. Semakin maju suatu daerah maka akan semakin baik dalam membentuk peradaban bangsa karena peradaban bangsa dimulai dari komitmen masyarakat lokal melalui kearifan lokal yang dilastarikan dan dijaga melalui demokrasi lokal. (*)
Tinggalkan Balasan